Menutup Kebocoran Nilai SDA

Merepresentasikan gagasan dalam tulisan saya sebelumnya, "Harga Menjaga Kedaulatan", saya menulis bahwa kedaulatan ekonomi selalu mempunyai harga. Negara tidak cukup hanya memiliki sumber daya alam. Negara juga harus mampu menjaga agar nilai dari sumber daya alam itu benar-benar kembali menjadi manfaat bagi rakyat.

6/1/20264 min read

Merepresentasikan gagasan dalam tulisan saya sebelumnya, "Harga Menjaga Kedaulatan", saya menulis bahwa kedaulatan ekonomi selalu mempunyai harga. Negara tidak cukup hanya memiliki sumber daya alam. Negara juga harus mampu menjaga agar nilai dari sumber daya alam itu benar-benar kembali menjadi manfaat bagi rakyat.

Pertanyaan berikutnya ialah: nilai apa yang sebenarnya harus dijaga?

Pertanyaan ini penting karena kebocoran nilai sumber daya alam bukan sekadar dugaan politik. Ia telah lama menjadi perhatian dalam kajian ekonomi, laporan lembaga internasional, pemberitaan media, dan perdebatan kebijakan nasional. Global Financial Integrity pernah memperkirakan bahwa Indonesia kehilangan sekitar 6,5 miliar dollar AS potensi penerimaan pajak pada 2016 akibat praktik trade misinvoicing. Lembaga itu menjelaskan bahwa salah pelaporan nilai perdagangan dapat mempersempit ruang fiskal negara untuk membiayai kesehatan, pendidikan, infrastruktur, dan agenda pembangunan lainnya.

Angka tersebut penting bukan semata karena besarannya. Ia menunjukkan satu persoalan mendasar: nilai ekspor dapat hilang bukan hanya melalui pencurian fisik barang, melainkan juga melalui dokumen, harga, volume, kualitas, dan struktur transaksi yang tidak mencerminkan nilai sebenarnya.

Di sinilah tata kelola ekspor sumber daya alam menjadi relevan. Indonesia dikenal sebagai negara kaya komoditas. Kita memiliki sawit, batu bara, mineral, dan berbagai sumber daya alam strategis yang menjadi bagian penting dari rantai pasok dunia. Namun, kekayaan alam tidak otomatis berarti kekayaan negara. Produksi besar tidak selalu berarti penerimaan besar. Surplus perdagangan tidak selalu berarti nilai ekonominya kembali secara utuh ke dalam negeri.

Dalam tata kelola komoditas, nilai dapat hilang di banyak titik. Ia dapat hilang ketika volume ekspor yang dilaporkan tidak sama dengan volume sebenarnya. Ia dapat hilang ketika harga ekspor dicatat lebih rendah daripada harga pasar. Ia dapat hilang ketika transaksi dilakukan melalui perusahaan terafiliasi di luar negeri sehingga sebagian margin dan keuntungan tercatat di yurisdiksi lain. Ia juga dapat hilang ketika devisa hasil ekspor tidak sepenuhnya kembali memperkuat sistem keuangan nasional.

Dalam bahasa teknis, praktik-praktik ini sering disebut under-counting, under-invoicing, transfer pricing, dan trade misinvoicing. Namun, dalam bahasa konstitusional, persoalan ini jauh lebih mendasar. Ia menyentuh kemampuan negara menjalankan Pasal 33 UUD 1945.

Pada 20 Mei 2026, Presiden Prabowo Subianto mengumumkan penataan tata kelola ekspor komoditas sumber daya alam strategis. Pemerintah menyatakan bahwa kebijakan itu diarahkan untuk memperkuat tata kelola ekspor, menekan praktik transfer pricing, mencegah perpindahan devisa hasil ekspor ke luar negeri, dan meningkatkan penerimaan negara. Antara juga melaporkan bahwa kebijakan devisa hasil ekspor sumber daya alam diperkuat melalui peraturan pemerintah dengan tujuan mengoptimalkan kontribusi pelaku usaha SDA bagi sebesar-besar kemakmuran rakyat.

Associated Press melaporkan bahwa kebijakan tersebut diarahkan untuk memperkuat kontrol negara atas ekspor komoditas penting, menekan penghindaran pajak, dan memaksimalkan penerimaan negara. Namun, laporan yang sama juga mencatat bahwa keberhasilannya akan sangat bergantung pada implementasi dan pengawasan terhadap potensi korupsi.

Dengan demikian, perdebatan seharusnya tidak berhenti pada pertanyaan apakah negara sedang memperbesar perannya. Pertanyaan yang lebih penting adalah apakah negara mampu menutup kebocoran nilai SDA tanpa menciptakan kebocoran baru dalam bentuk birokrasi, rente, dan ketidakpastian.

Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 menyatakan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Rumusan ini memuat dua kewajiban sekaligus. Pertama, negara harus menguasai sumber daya alam. Kedua, penguasaan itu harus diarahkan untuk kemakmuran rakyat.

Mahkamah Konstitusi telah menafsirkan frasa “dikuasai oleh negara” secara luas. Penguasaan negara tidak berhenti pada kepemilikan formal, tetapi mencakup fungsi membuat kebijakan, mengatur, mengurus, mengelola, dan mengawasi. MK juga menegaskan bahwa keterlibatan swasta tidak dilarang sepanjang negara tetap memegang kendali dalam batas penguasaan negara.

Dengan tafsir itu, pengawasan atas nilai ekspor komoditas strategis bukan sekadar urusan teknis perdagangan. Ia merupakan bagian dari mandat konstitusional negara. Negara tidak cukup hanya menerbitkan izin ekspor, memungut pajak, atau menerima laporan setelah transaksi selesai. Negara harus mampu memastikan kewajaran nilai transaksi, volume, harga, pembeli, aliran devisa, dan manfaat akhir bagi publik.

Di sinilah makna “kebocoran” perlu dipahami secara lebih hati-hati. Kebocoran bukan hanya uang yang hilang dari kas negara. Kebocoran adalah hilangnya kemampuan negara untuk mengetahui, mengendalikan, dan memastikan bahwa nilai ekonomi dari sumber daya alam kembali kepada publik. Yang hilang bukan hanya potensi pajak atau penerimaan negara. Yang hilang adalah sebagian dari kemampuan negara menjalankan konstitusi ekonominya sendiri.

Pengalaman negara lain memberi pelajaran. Tanzania, misalnya, mengesahkan Natural Wealth and Resources (Permanent Sovereignty) Act 2017 untuk menegaskan kedaulatan permanen atas kekayaan alam dan prinsip bahwa sumber daya alam harus dimiliki serta dikendalikan untuk kepentingan rakyat. Aturan semacam ini menunjukkan bahwa negara-negara kaya sumber daya alam kerap menggunakan instrumen hukum yang kuat untuk menjaga nilai SDA.

Namun, Tanzania tidak boleh dibaca sebagai contoh yang dapat ditiru mentah-mentah. Struktur ekonomi, kapasitas kelembagaan, posisi pasar, dan karakter komoditasnya berbeda dari Indonesia. Pelajaran yang lebih penting bukan pada bentuk kebijakannya, melainkan pada prinsipnya: kedaulatan atas sumber daya alam membutuhkan desain hukum dan kelembagaan yang kuat. Tanpa itu, semangat menjaga kedaulatan dapat berubah menjadi ketidakpastian investasi dan ruang rente baru.

Karena itu, dua hal harus berjalan bersama.

Pertama, negara harus tegas menutup kebocoran. Tidak boleh ada ruang bagi pelaporan volume yang tidak sesuai, nilai transaksi yang tidak wajar, atau struktur transaksi yang membuat keuntungan ekonomi tidak kembali secara adil ke Indonesia. Jika komoditas itu berasal dari tanah Indonesia, menggunakan infrastruktur Indonesia, dan membawa konsekuensi sosial-lingkungan bagi rakyat Indonesia, negara berhak memastikan bahwa manfaat ekonominya juga kembali kepada Indonesia.

Kedua, negara harus membangun tata kelola yang dipercaya. Penutupan kebocoran tidak boleh dilakukan dengan cara yang menciptakan kebocoran baru. Jika pengawasan dipusatkan pada lembaga tertentu, lembaga itu harus cepat, transparan, profesional, berbasis data, dan dapat diaudit. Jika harga akan diuji, acuannya harus kredibel. Jika transaksi akan dimonitor, sistemnya harus digital dan tidak membuka ruang tawar-menawar baru. Jika pelaku usaha merasa dirugikan, harus tersedia mekanisme keberatan yang jelas.

Inilah titik keseimbangannya. Negara tidak boleh pasif di hadapan kebocoran nilai SDA. Namun, negara juga tidak boleh sembarangan atas nama kedaulatan.

Kebijakan penataan ekspor komoditas strategis harus dijalankan dengan prinsip negara hukum: mandat yang jelas, prosedur yang pasti, mekanisme transisi, akuntabilitas kelembagaan, pengawasan yang efektif, dan ukuran keberhasilan yang dapat diuji. Ukuran itu bukan hanya berapa besar peran negara bertambah, melainkan apakah penerimaan negara meningkat, devisa lebih tertib, pelaporan lebih akurat, dan manfaat publik lebih nyata.

Menutup kebocoran nilai SDA bukan sekadar agenda fiskal. Ia adalah agenda konstitusional.

Setiap ton batu bara, setiap liter minyak sawit, setiap mineral yang keluar dari Indonesia bukan hanya komoditas. Ia adalah bagian dari kekayaan bangsa yang seharusnya dikelola untuk masa depan rakyat.

Kedaulatan ekonomi tidak cukup dengan memiliki sumber daya alam. Kedaulatan ekonomi berarti negara mampu menjaga agar nilai dari sumber daya alam itu tidak hilang di tengah jalan.

Itulah tugas berikutnya setelah memahami harga menjaga kedaulatan: menutup kebocoran nilai SDA.