
Membaca Putusan MK: Batas Kewenangan Bakamla dalam Keamanan Laut
Pertanyaan sederhana yang memiliki dampak besar: apakah Badan Keamanan Laut (Bakamla) hanya berwenang mengkoordinasikan keamanan dan keselamatan laut?
Di laut, satu tindakan negara bisa berlangsung sangat cepat. Sebuah kapal dihentikan, dokumennya diperiksa, kapalnya dibawa ke pelabuhan. Muatan, waktu, dan kontrak bisnis juga turut terdampak. Tetapi ada pertanyaan yang tidak boleh ikut tenggelam: siapa sebenarnya yang berwenang melakukan tindakan tersebut? Dan dengan dasar aturan pertanggungjawaban seperti apa hal tersebut dapat dilakukan?
Pertanyaan sederhana yang memiliki dampak besar : apakah Badan Keamanan Laut (Bakamla) hanya berwenang mengkoordinasikan keamanan dan keselamatan laut? atau juga merupakan lembaga penegak hukum yang berwenang melakukan tindakan paksa?
Mahkamah Konstitusi menjawab persoalan itu melalui Putusan MK Nomor 180/PUU-XXIII/2025, yang diucapkan pada 16 September 2026. Pemohonnya adalah PT Pelayaran Surya Bintang Timur. Perusahaan ini menjelaskan bahwa kapalnya, KM Suryani Ladjoni, dihentikan dan dibawa untuk pemeriksaan oleh Bakamla pada 2024. Menurut Pemohon, tindakan tersebut menimbulkan kerugian bisnis dan menunjukkan ketidakjelasan dasar kewenangan Bakamla.
Perlu dipahami sejak awal, Mahkamah Konstitusi tidak dalam posisi memutus apakah tindakan terhadap kapal itu sah atau tidak dalam kasus konkretnya. Mahkamah Konstitusi menggunakan pengalaman tersebut untuk menilai kedudukan hukum Pemohon, yakni apakah Pemohon cukup dirugikan untuk membawa perkara tersebut lalu memeriksa desain normanya melalui Mahkamah Konstitusi.
Dalam hal ini, norma yang diuji terdapat dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan. Pasal 59 ayat (3) ketentuan ini membentuk Bakamla dalam rangka penegakan hukum, khususnya untuk patroli keamanan dan keselamatan; Pasal 61 ketentuan ini memberi tugas patroli; Pasal 62 memuat fungsi, termasuk penindakan pelanggaran hukum dan koordinasi patroli; Pasal 63 ayat (1) memberi kewenangan melakukan pengejaran seketika, menghentikan, memeriksa, menangkap, membawa, dan menyerahkan kapal kepada instansi yang berwenang.
Di sinilah Mahkamah melihat persoalan. Pada satu sisi, Bakamla digambarkan sebagai lembaga keamanan, keselamatan, dan koordinasi. Pada sisi lain, undang-undang memberinya kewenangan tindakan yang sangat mirip dengan kewenangan penegak hukum. Menghentikan dan menangkap kapal bukan sekadar kegiatan administrasi biasa. Tindakan itu dapat membatasi kebebasan dan menguasai barang milik orang lain.
Mahkamah menggunakan dua gagasan utama. Pertama, legalitas kewenangan, kekuasaan negara harus memiliki dasar yang jelas. Kedua, due process of law, atau proses hukum yang adil, tindakan paksa harus dilakukan oleh aparat yang secara tegas diberi kewenangan oleh undang-undang dan tunduk pada mekanisme pertanggungjawaban yang dapat diuji.
Masalahnya, Mahkamah tidak menemukan penegasan dalam Undang-Undang Kelautan bahwa Bakamla merupakan lembaga penegak hukum. Bakamla lebih tampak sebagai sistem pendukung dan koordinator. Sementara di laut sudah ada TNI Angkatan Laut, kepolisian perairan, Kementerian Perhubungan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, serta Bea dan Cukai, dengan kewenangan masing-masing. Ketika fungsi koordinasi bertemu dengan fungsi penindakan, batas tanggung jawab menjadi kabur.
Amar putusan MK tidak sederhana. Mahkamah mengabulkan permohonan untuk sebagian dan menyatakan Pasal 59 ayat (3), Pasal 61, seluruh Pasal 62, serta Pasal 63 ayat (1) Undang-Undang Kelautan berlaku dengan syarat tertentu. Pembentuk undang-undang diberi waktu paling lama dua tahun untuk mendesain ulang sifat, tugas, fungsi, dan kewenangan Bakamla. Jika desain ulang tidak dilakukan, bagian kewenangan Bakamla yang berkaitan dengan penegakan hukum akan bertentangan dengan UUD 1945 dan kehilangan kekuatan mengikat.
Jadi, putusan MK ini tidak membubarkan Bakamla. Putusan ini juga tidak membuat seluruh kewenangannya gugur pada 16 September 2026. Ada masa transisi dua tahun. Mahkamah bahkan tidak menentukan satu bentuk akhir. Bakamla bisa dikembalikan terutama sebagai badan koordinasi, dipertegas sebagai badan keamanan dan keselamatan laut, atau diberi peran penegakan hukum dengan dasar, prosedur, dan akuntabilitas yang jelas. Pilihan desainnya diserahkan kepada pembentuk undang-undang.
Apakah pernah ada putusan yang sama? Dalam database master yurisprudensi Mahkamah Konstitusi, tidak ditemukan preseden langsung tentang desain Bakamla. Karena itu, secara substantif putusan ini membuka garis baru.
Namun bentuk obat hukumnya bukan benar-benar baru. Dalam Putusan Nomor 91/PUU-XVIII/2020 tentang Undang-Undang Cipta Kerja, Mahkamah juga memakai model inkonstitusional bersyarat: undang-undang tetap berlaku sementara, pembentuk undang-undang diberi dua tahun untuk memperbaiki, dan kegagalan memperbaiki menimbulkan konsekuensi konstitusional. Kesamaannya terletak pada tenggat dan ancaman akibat hukum. Perbedaannya penting: Putusan 91 menyangkut cacat pembentukan undang-undang, sedangkan Putusan 180/2025 menyangkut desain kelembagaan dan kewenangan paksa di laut.
Ada kekuatan nyata dalam penalaran Putusan 180/2025. Tindakan paksa tidak boleh tumbuh hanya dari kebiasaan, kebutuhan operasional, atau aturan di bawah undang-undang. Bagi pemilik kapal, nelayan, awak, dan pelaku usaha, kepastian tentang siapa yang boleh menghentikan, memeriksa, membawa, serta menyerahkan kapal adalah bagian dari perlindungan hukum. Masa transisi juga menghindari perubahan mendadak yang dapat menciptakan celah keamanan di laut.
Tetapi putusan ini juga menyisakan pertanyaan.
Kritik pertama, Mahkamah cenderung menempatkan tindakan menghentikan dan memeriksa kapal sebagai tindakan penegakan hukum pidana. Padahal sebagian pemeriksaan keselamatan pelayaran atau kepatuhan administratif dapat bersifat pencegahan dan bukan tindakan pro justitia, artinya bukan tindakan untuk membawa seseorang ke proses pidana. Batas di antara keduanya belum dijelaskan secara rinci.
Kritik kedua, Apa ukuran bahwa desain ulang sudah cukup? Apakah cukup mengubah beberapa pasal, atau harus membentuk undang-undang khusus? Apakah Bakamla harus menjadi satu-satunya coast guard, atau tetap berbagi kewenangan? Siapa yang menentukan bahwa perbaikan telah memenuhi putusan? Mahkamah menawarkan pilihan kelembagaan, tetapi tidak memberikan kriteria minimum tentang rantai komando, mekanisme keberatan, pengawasan, atau batas penyerahan perkara.
Kritik ketiga, adalah luasnya pemulihan. Pemohon terutama mempersoalkan Pasal 62 huruf c dan Pasal 63 ayat (1) huruf b, tetapi Mahkamah menjangkau seluruh Pasal 62 dan Pasal 63 ayat (1) karena dinilai saling berkaitan. Langkah ini dapat dipahami untuk mencegah norma yang terpecah-pecah. Namun semakin luas norma yang terkena, semakin besar pula kebutuhan Mahkamah menjelaskan mengapa setiap fungsi termasuk peringatan dini, bantuan pencarian, dan integrasi informasi harus masuk dalam desain ulang konstitusional yang sama.
Apa dampaknya ke depan? Utamanya DPR dan pemerintah kini mempunyai pekerjaan legislasi dengan tenggat. Mereka perlu memilih model kelembagaan dan memperjelas hubungan Bakamla dengan TNI AL, Polairud, KPLP, KKP, dan Bea Cukai. Pada tingkat operasional, aturan tentang pemeriksaan, penindakan, penyerahan kapal, pencatatan barang, dan mekanisme keberatan kemungkinan perlu ditata kembali.
Skenario berikutnya belum pasti. Jika pembentuk undang-undang menegaskan Bakamla sebagai penegak hukum, jaminan proses hukum harus ikut diperkuat. Jika Bakamla dikembalikan terutama sebagai koordinator, kewenangan tindakan langsung harus dialihkan atau dibatasi secara jelas. Jika tenggat terlewat, sengketa baru dapat muncul mengenai kewenangan mana yang otomatis kehilangan daya ikat dan bagaimana mencegah kekosongan pengamanan laut.
Untuk sementara, Putusan 180/2025 dapat dilihat sebagai dorongan kuat agar kekuasaan koersif negara mempunyai alamat hukum yang jelas. Tetapi dorongan itu belum sama dengan desain akhir yang lengkap. Kita masih perlu membaca bagaimana pembentuk undang-undang menerjemahkannya: apakah menghasilkan satu rantai kewenangan yang transparan atau hanya memindahkan tumpang tindih ke rumusan baru.
Pertanyaan penutupnya bukan sekadar apakah Indonesia memerlukan Bakamla yang kuat. Yang lebih penting: kuat dalam bentuk apa?, bertanggung jawab kepada siapa?, dan dengan perlindungan apa bagi warga ketika negara menghentikan sebuah kapal di tengah laut? Jawaban atas pertanyaan itulah yang akan menentukan apakah desain ulang keamanan laut benar-benar memperkuat keamanan sekaligus negara hukum.
