silhouette of padlock on window

Belum Dipidana, Kok Hartanya Bisa Dirampas?

Haruskah seluruh aset itu menunggu sampai ada putusan pidana terhadap orang tersebut, sementara putusan itu mungkin tidak pernah datang?

10/5/20263 min read

Bayangkan seseorang diduga memperoleh ratusan miliar rupiah dari kejahatan. Uang itu tidak lagi tersimpan di satu rekening. Sebagian telah berubah menjadi rumah, tanah, kendaraan, saham, atau ditempatkan melalui perusahaan. Lalu, sebelum perkara pidananya selesai, orang tersebut melarikan diri dan tidak dapat dihadapkan ke pengadilan.

Apa yang harus dilakukan negara?

Haruskah seluruh aset itu menunggu sampai ada putusan pidana terhadap orang tersebut, sementara putusan itu mungkin tidak pernah datang?

Pertanyaan inilah yang membawa kita kepada salah satu bagian paling penting dalam pembahasan RUU Perampasan Aset: kemungkinan merampas aset tanpa terlebih dahulu menunggu putusan yang menyatakan seseorang bersalah.

Istilah yang sering digunakan adalah non-conviction based asset forfeiture atau NCB. Istilahnya memang teknis. Gagasannya lebih sederhana: dalam keadaan tertentu, proses hukum diarahkan untuk menentukan apakah suatu aset berkaitan dengan tindak pidana, meskipun proses pidana terhadap orang yang diduga melakukan kejahatan tidak berakhir dengan putusan bersalah.

Pembahasan mengenai mekanisme ini memang sedang menjadi salah satu isu penting dalam RUU Perampasan Aset. DPR masih membicarakan bentuk, syarat, pembuktian, serta perlindungan hak yang harus menyertainya. Karena itu, kita jangan terburu-buru menilai satu model tertentu sudah menjadi rumusan final.

Masalahnya mudah dipahami.

Kalimat “merampas aset tanpa pemidanaan” dapat menimbulkan kesan bahwa negara cukup mencurigai seseorang, lalu meminta hartanya dirampas tanpa terlebih dahulu membuktikan apa pun.

Kalau demikian cara kerjanya, tentu ada persoalan serius.

Konstitusi memberikan perlindungan terhadap hak milik. Pasal 28H ayat (4) UUD 1945 menyatakan bahwa setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapa pun.

Jadi, bahkan ketika negara mempunyai tujuan memberantas kejahatan, pengambilan hak milik tetap tidak boleh dilakukan secara sembarangan.

Ada perbedaan yang perlu dipahami antara menentukan kesalahan seseorang dan menentukan status sebuah aset.

Dalam perkara pidana biasa, pertanyaan utamanya adalah: apakah terdakwa melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya? Kesalahan orang tersebut harus dibuktikan melalui proses peradilan pidana.

Dalam perampasan tanpa pemidanaan, perhatian dapat diarahkan kepada aset. Dari mana aset itu berasal? Bagaimana aset tersebut diperoleh? Apakah terdapat hubungan yang dapat dibuktikan antara aset tersebut dan suatu tindak pidana?

Perbedaannya tipis tetapi penting.

Orang yang belum dipidana tidak otomatis dapat dianggap bersalah. Pada saat yang sama, tidak berarti setiap aset yang terkait dengan kejahatan harus menjadi tidak tersentuh hanya karena proses terhadap orangnya tidak dapat diselesaikan.

Gagasan semacam ini juga dikenal dalam Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Melawan Korupsi atau UNCAC (United Nations Convention against Corruption). Pasal 54 ayat (1) huruf c ketentuan ini meminta negara peserta mempertimbangkan kemungkinan perampasan tanpa putusan pidana, antara lain ketika pelaku tidak dapat dituntut karena meninggal dunia, melarikan diri, tidak hadir, atau dalam keadaan lain yang sesuai.

UNCAC tidak menjadikannya kewajiban untuk menggunakan satu model tertentu. Negara tetap harus menyesuaikannya dengan sistem hukumnya sendiri. Di sinilah persoalan sebenarnya dimulai.

Apabila seseorang masih dapat diperiksa, dituntut, dan diadili melalui proses pidana yang normal, proses terhadap orang tersebut tetap mempunyai arti yang sangat penting. Perampasan tanpa pemidanaan tidak seharusnya berubah menjadi pilihan yang lebih mudah semata-mata karena perkara pidana sulit dibuktikan.

Sebab kalau negara selalu dapat memilih jalan yang lebih sederhana untuk mengambil aset, pertanyaannya kemudian menjadi: untuk apa melalui proses pidana dengan seluruh standar pembuktiannya?

Sebaliknya, hukum juga tidak boleh dibuat tidak berdaya.


Jika seseorang membawa hasil kejahatan, mengubahnya menjadi berbagai bentuk kekayaan, kemudian melarikan diri sehingga proses pidana tidak dapat diselesaikan, sulit diterima apabila seluruh aset itu menjadi aman hanya karena orangnya berhasil menghindari pengadilan.

Karena itu, titik pentingnya terletak pada pembuktian.


Negara tidak cukup hanya mengatakan bahwa seseorang mencurigakan, kekayaannya terlalu besar, atau ia tidak mampu segera menjelaskan asal hartanya.

Kecurigaan bukan bukti.

Harus ada dasar yang menghubungkan aset yang hendak dirampas dengan tindak pidana. Inilah sebabnya pembahasan mengenai siapa yang harus membuktikan apa? menjadi sangat penting dalam RUU Perampasan Aset.

Kita sering mendengar kalimat yang terdengar sederhana: kalau hartanya memang halal, biarkan pemiliknya membuktikan sendiri dari mana asalnya. Masalahnya, cara berpikir seperti ini dapat membalik titik awal hubungan antara warga dan negara.

Ketika negara hendak membekukan, menyita, atau pada akhirnya mengambil hak seseorang atas suatu aset, harus ada dasar dan bukti awal yang dapat diuji. Setelah itu, pemilik atau pihak yang menguasai aset tentu dapat diminta memberikan penjelasan dan bukti mengenai asal-usul atau haknya atas aset tersebut.

Jadi, persoalannya bukan sekadar “siapa yang harus membuktikan”. Pertanyaan yang lebih dahulu harus dijawab adalah: apa yang sudah berhasil dibuktikan oleh negara? Dan seluruh proses itu pada akhirnya harus dapat diuji di hadapan hakim.

Hal ini penting karena kewenangan yang sedang dibicarakan sangat nyata. Negara dapat membekukan aset sehingga tidak dapat dipindahkan, Negara juga dapat menyitanya. Kemudian melalui putusan yang final, seseorang bahkan dapat kehilangan hak atas aset tersebut.

Semakin besar akibat dari suatu kewenangan negara, semakin jelas pula dasar, batas, dan cara mengujinya harus diatur.

Karena itu, perdebatan mengenai perampasan aset tanpa pemidanaan tidak seharusnya disederhanakan menjadi pilihan antara memberantas kejahatan atau melindungi penjahat.

Persoalannya jauh lebih mendasar.

Bagaimana hukum memastikan hasil kejahatan tidak dapat dinikmati hanya karena pelakunya meninggal, melarikan diri, atau tidak dapat dibawa ke pengadilan? Tetapi pada saat yang sama, bagaimana hukum memastikan bahwa seseorang yang belum dipidana tidak begitu saja kehilangan hartanya hanya berdasarkan dugaan?

Di situlah RUU Perampasan Aset akan diuji.

Negara memang membutuhkan kemampuan untuk mengejar hasil kejahatan. Tetapi ketidakmampuan mempidana seseorang tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa seluruh hartanya adalah hasil kejahatan.

Hubungan antara aset dan tindak pidana tetap harus dibuktikan. Dasarnya harus dapat diuji. Hak pihak yang menguasai atau memiliki aset harus didengar. Dan keputusan akhirnya harus berada dalam proses hukum yang memberikan perlindungan terhadap tindakan sewenang-wenang.

Karena ketika seseorang belum dipidana, pertanyaan hukumnya justru harus semakin tegas: Apa yang sudah berhasil dibuktikan negara sebelum harta itu boleh dirampas?