KPU, Bawaslu, dan DKPP: Yang Penting Bukan Hanya Bentuk Lembaganya, tetapi Apa yang Sebenarnya Harus Dijaga

Pemilu pada akhirnya bukan hanya soal menghitung suara. Pemilu adalah soal menjaga kepercayaan. Menjaga agar kompetisi tetap adil. Menjaga agar peserta percaya aturan berlaku sama. Menjaga agar pemilih merasa suaranya tidak sia-sia. Menjaga agar negara tidak tampak memihak. Dan menjaga agar konflik politik tetap berada dalam koridor hukum.

Fritz Edward Siregar

4/30/20263 min read

Kalau kita bicara perubahan UU Pemilu, perhatian orang biasanya cepat masuk ke soal ambang batas, sistem proporsional, atau jadwal pemilu. Semua itu memang penting.

Tetapi saya justru merasa ada satu pertanyaan yang sering luput dibahas dengan cukup tenang: apakah desain kelembagaan penyelenggara pemilu kita masih tepat?

Saya tidak sedang bertanya semata-mata apakah KPU, Bawaslu, dan DKPP perlu dipertahankan atau tidak. Saya juga tidak ingin terlalu cepat masuk ke perdebatan apakah lembaganya harus permanen atau ad hoc.

Bagi saya, pertanyaan yang lebih penting justru lebih mendasar: sebenarnya, apa yang harus dijaga oleh kelembagaan pemilu kita?

Karena kalau pertanyaan dasarnya salah, kita akan mudah terjebak pada perdebatan bentuk. Padahal yang lebih penting adalah fungsi.

Berdasarkan Pertimbangan 3.17 dalam Putusan Nomor 14/PUU-XI/2013, Mahkamah Konstitusi menegaskan adanya keterkaitan mutlak antara format penyelenggaraan pemilu dengan cita-cita ketatanegaraan Indonesia, khususnya dalam upaya memperkuat sistem presidensial.

Berikut adalah isi pokok dari Pertimbangan [3.17] tersebut dalam Putusan Nomor 14/PUU-XI/2013:

"Menimbang bahwa menurut Mahkamah, untuk menentukan konstitusionalitas penyelenggaraan Pilpres apakah setelah atau bersamaan dengan penyelenggaraan Pemilu Anggota Lembaga Perwakilan, paling tidak harus memperhatikan tiga pertimbangan pokok..."

Isi dari pertimbangan [3.17] tersebut mencakup:

Kaitan antara Sistem Pemilihan dan Pilihan Sistem Pemerintahan Presidensial: MK menilai bahwa desain sistem pemilihan umum harus dihubungkan dengan upaya penguatan dan efektivitas sistem pemerintahan presidensial sebagaimana dianut dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

Original Intent dari Pembentuk UUD 1945: MK menelusuri maksud asli (original intent) dari para pembentuk dan perumus perubahan (amandemen) UUD 1945 terkait bagaimana rancang bangun pemilu seharusnya diselenggarakan menurut konstitusi.

Efektivitas dan Efisiensi Penyelenggaraan Pemilu: MK mempertimbangkan aspek efisiensi waktu, tenaga, dan anggaran negara (pembiayaan) dalam menyelenggarakan pemilu apabila disatukan pelaksanaannya dibandingkan dengan jika dipisahkan penyelenggaraannya.

Pemilu pada akhirnya bukan hanya soal menghitung suara. Pemilu adalah soal menjaga kepercayaan. Menjaga agar kompetisi tetap adil. Menjaga agar peserta percaya aturan berlaku sama. Menjaga agar pemilih merasa suaranya tidak sia-sia. Menjaga agar negara tidak tampak memihak. Dan menjaga agar konflik politik tetap berada dalam koridor hukum.

Kalau itu yang kita pegang, maka pembicaraan soal KPU, Bawaslu, dan DKPP menjadi lebih jernih.

KPU tidak cukup dilihat hanya sebagai lembaga administratif. Ia memegang beban besar untuk memastikan proses berjalan tertib, dapat diprediksi, dan dapat dipercaya. Dalam banyak hal, kualitas demokrasi justru diuji di meja administrasi: pada daftar pemilih, penetapan peserta, logistik, rekapitulasi, dan disiplin tahapan.

Bawaslu juga tidak cukup dibaca hanya sebagai pengawas. Dalam praktik, ia memikul tugas yang lebih luas: mencegah pelanggaran, merespons sengketa, menjaga fairness, dan mengingatkan bahwa dalam demokrasi, proses tidak boleh dibiarkan berjalan tanpa kontrol.

DKPP pun demikian. Ia mungkin tampak berada di lapisan etik, tetapi justru etik sering menjadi batas terakhir ketika hukum positif tidak cukup menjawab rasa keadilan publik.

Karena itu, bagi saya, pertanyaan soal kelembagaan pemilu tidak boleh berhenti pada: apakah lembaganya terlalu banyak, terlalu gemuk, atau terlalu berlapis.

Pertanyaan yang lebih jujur adalah ini: apakah sistem kita sudah cukup mampu menjaga integritas proses, keadilan kompetisi, dan kepercayaan publik?

Di titik itu, saya merasa perdebatan tentang permanen atau ad hoc sering terlalu cepat menjadi pusat perhatian.

Padahal, permanen atau ad hoc itu bukan tujuan. Itu hanya pilihan desain.

Yang lebih penting adalah: fungsi apa yang memang menuntut kesinambungan, profesionalisme, dan memori kelembagaan; dan fungsi apa yang bisa dikerjakan secara sementara, tetapi tetap dengan kualitas yang terjaga.

Jadi fokusnya seharusnya bukan semata pada bentuk organisasinya. Fokusnya adalah pada apa yang ingin kita lindungi dari proses pemilu itu sendiri.

Menurut saya, revisi UU Pemilu perlu mulai dari sini: apa yang sebenarnya ingin dijaga oleh arsitektur kelembagaan pemilu kita?

Apakah kita ingin menjaga ketertiban administrasi? Tentu. Apakah kita ingin menjaga fairness antar-peserta? Jelas. Apakah kita ingin menjaga hak pilih dan suara rakyat? Pasti. Apakah kita ingin menjaga agar sengketa tidak meledak menjadi krisis politik? Itu juga iya.

Kalau semua itu yang ingin dijaga, maka desain kelembagaannya harus dibangun dari kebutuhan fungsi-fungsi itu. Bukan sebaliknya. Dari sini kita akan bicara tentang komposisi, struktur, bahkan sampai dengan ketentuan pidana terkait dengan penyelenggara pemilu.

Bagi saya, itu sebabnya pertanyaan kelembagaan tidak boleh dipinggirkan dalam perubahan UU Pemilu. Karena dari situlah kita bisa melihat apakah negara sungguh serius menjaga proses demokrasi, atau hanya sibuk mengatur hasil akhirnya.

Pada akhirnya, kualitas pemilu bukan hanya ditentukan oleh siapa yang menang. Ia juga ditentukan oleh apakah prosesnya dijaga oleh lembaga yang tahu apa yang harus diawasi, berani menjalankan fungsinya, dan cukup dipercaya untuk menjadi penyangga demokrasi.

Dan mungkin, justru dari sana pembenahan harus dimulai.