
Memperkuat Polri dengan Batas Konstitusional
Ada kecenderungan dalam setiap pembahasan mengenai kepolisian untuk segera membelah perdebatan ke dalam dua kutub: memperkuat atau membatasi Polri. Padahal, dalam negara hukum demokratis, keduanya tidak semestinya dipertentangkan. Institusi kepolisian memang harus kuat. Namun kekuatan itu hanya sah dan berkelanjutan apabila lahir dari hukum yang jelas, pengawasan yang bekerja, dan akuntabilitas yang dapat diuji.
Ada kecenderungan dalam setiap pembahasan mengenai kepolisian untuk segera membelah perdebatan ke dalam dua kutub: memperkuat atau membatasi Polri. Padahal, dalam negara hukum demokratis, keduanya tidak semestinya dipertentangkan. Institusi kepolisian memang harus kuat. Namun kekuatan itu hanya sah dan berkelanjutan apabila lahir dari hukum yang jelas, pengawasan yang bekerja, dan akuntabilitas yang dapat diuji.
Di sinilah pembahasan perubahan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia perlu ditempatkan. Perubahan ini bukan sekadar revisi sektoral. Ia menyentuh desain kelembagaan tentang bagaimana negara memberi kewenangan kepada kepolisian, bagaimana kewenangan itu dibatasi, dan bagaimana warga negara dilindungi dari kemungkinan penyalahgunaan kekuasaan.
Konteks ini penting karena perubahan-perubahan sebelumnya atas Undang-Undang Polri tidak menyentuh secara mendasar fungsi kelembagaan Polri. Perubahan yang sedang dibahas sekarang memiliki bobot berbeda. Ia memuat sejumlah isu subtantif, seperti usia pensiun, penugasan anggota Polri aktif di luar struktur Polri, penguatan pengawasan, pendidikan hak asasi manusia, serta relasi antara kewenangan kepolisian dan prinsip negara hukum.
Dengan kata lain, ini bukan hanya soal menambah norma. Ini soal memastikan arah reformasi kepolisian tidak berhenti sebagai slogan, tetapi berubah menjadi mekanisme hukum yang operasional.
Kepolisian dalam Negara Hukum
Dalam teori negara hukum, kepolisian adalah salah satu wajah paling langsung dari kehadiran negara. Berbeda dari banyak lembaga publik lain, kewenangan kepolisian bersentuhan langsung dengan kebebasan, tubuh, mobilitas, reputasi, dan martabat warga negara. Karena itu, kepolisian tidak dapat dipahami semata-mata sebagai instrumen keamanan. Ia adalah institusi konstitusional yang menjalankan kewenangan negara di ruang paling dekat dengan kehidupan warga.
Dalam tradisi pemolisian demokratis (democratic policing), legitimasi polisi tidak hanya diukur dari efektivitas menanggulangi kejahatan, tetapi juga dari legalitas tindakan, profesionalisme, penghormatan terhadap hak asasi manusia, dan akuntabilitas kepada publik. UNODC menekankan bahwa pemolisian dalam demokrasi harus berorientasi pada pelayanan kepada masyarakat, perlindungan hak asasi manusia, integritas, akuntabilitas, dan pengawasan. OHCHR juga menegaskan bahwa demokrasi, negara hukum, dan hak asasi manusia saling bergantung serta saling memperkuat dalam praktik penegakan hukum.
Gagasan ini bukan teori abstrak. Di Inggris dan Wales, misalnya, konsep policing by consent menempatkan kepercayaan publik sebagai dasar kewenangan kepolisian. Polisi tidak memperoleh legitimasi semata-mata karena memiliki kewenangan memaksa, tetapi karena publik menerima bahwa kewenangan itu dijalankan secara adil, proporsional, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Pelajaran perbandingan ini relevan bagi Indonesia. Penguatan Polri tidak boleh dipahami hanya sebagai perluasan kewenangan. Penguatan yang benar justru menuntut kejelasan norma, batas kewenangan, pengawasan eksternal, serta mekanisme koreksi ketika kewenangan dijalankan secara keliru.
Kuat karena Hukum
Pasal 30 ayat (4) UUD 1945 menyebut Polri sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum. Frasa “alat negara” penting. Ia menegaskan bahwa Polri bekerja untuk negara, hukum, dan masyarakat, bukan untuk kepentingan kekuasaan tertentu.
Karena itu, pertanyaan utama dalam perubahan UU Polri bukan lagi semata-mata di mana posisi administratif Polri diletakkan. Pertanyaan yang lebih mendasar adalah: kewenangan Polri dirumuskan dengan batas seperti apa, diawasi oleh siapa, dan dipertanggungjawabkan melalui mekanisme apa?
Prinsipnya sederhana: untuk kewenangan Polri, undang-undang harus bicara jelas. Norma yang kabur akan menciptakan ruang diskresi yang terlalu luas. Dalam jangka pendek, ruang seperti itu mungkin tampak memberi fleksibilitas. Namun dalam jangka panjang, ia dapat melemahkan legitimasi institusi karena publik tidak dapat lagi membedakan mana kewenangan yang sah, mana kebijakan administratif, dan mana praktik yang berjalan karena kebiasaan.
Usia Pensiun sebagai Kebijakan Kelembagaan
Salah satu isu dalam perubahan UU Polri adalah usia pensiun. Secara konstitusional, pengaturan usia pensiun dapat dipahami sebagai open legal policy pembentuk undang-undang. DPR dan pemerintah memiliki ruang untuk menentukan batas usia pensiun sesuai kebutuhan organisasi.
Namun ruang kebijakan itu tetap harus diletakkan dalam logika kelembagaan. Usia pensiun bukan sekadar hak individual anggota Polri. Ia berkaitan dengan regenerasi, manajemen talenta, kesinambungan keahlian, komposisi kepemimpinan, dan kesehatan organisasi.
Karena itu, apabila batas usia pensiun dinaikkan, argumennya harus berbasis kebutuhan organisasi, bukan kebutuhan orang per orang. Norma tersebut harus berlaku umum, objektif, prospektif, berbasis merit, menjaga regenerasi, dan disertai evaluasi kinerja yang kredibel. Dengan demikian, pengaturan usia pensiun tidak berubah menjadi instrumen personalisasi jabatan, melainkan tetap menjadi kebijakan kelembagaan.
Penugasan Aktif dan Larangan Ruang Abu-Abu
Isu yang lebih sensitif adalah penugasan anggota Polri aktif di luar struktur Polri. Dalam dunia yang semakin kompleks, kebutuhan fungsional negara memang berubah. Kejahatan siber, terorisme, narkotika, pencucian uang, keamanan data, mobilitas orang dan barang, serta kejahatan transnasional membuat fungsi kepolisian tidak lagi dapat dibaca secara sempit.
Karena itu, ruang penugasan anggota Polri aktif pada kementerian atau lembaga tertentu dapat dipahami sebagai kebutuhan fungsional negara. Tetapi ruang itu tidak boleh menjadi pintu masuk perluasan tanpa batas ke dalam jabatan sipil. Ia harus dibatasi secara ketat oleh undang-undang.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-XXIII/2025 dan Nomor 223/PUU-XXIII/2025 memberi arah yang jelas mengenai penugasan angota Polri di luar institusi kepolisian. Pesan konstitusional yang terkandung di dalamnya bukanlah larangan mutlak terhadap penugasan tersebut, melainkan penegasan agar tidak terdapat ruang abu-abu dalam pengaturannya. Jabatan yang tidak memiliki keterkaitan langsung dengan fungsi kepolisian harus mensyaratkan angota Polri untuk mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif. Sebaliknya, penugasan pada jabatan yang memiliki hubungan fungsional dengan tugas kepolisian tetap dimungkinkan, sepanjang dasar hukum, ruang lingkup kewenangan, dan mekanisme penugasannya diatur secara jelas dan tegas dalam undang-undang.
Dengan demikian, RUU Polri harus menjawab secara terang: jabatan apa yang dapat diisi? apa alasan fungsionalnya? bagaimana mekanisme seleksinya? berapa lama masa penugasannya? kepada siapa pertanggungjawabannya? bagaimana konflik kepentingan dicegah? dan bagaimana evaluasinya dilakukan?
Dalam negara hukum, bukan hanya kewenangan yang penting. Batas kewenangan sama pentingnya. Bahkan, batas itulah yang membuat kewenangan menjadi sah.
Pengawasan Bukan Pelemahan
Catatan berikutnya adalah pengawasan. Dalam demokrasi, pengawasan terhadap kepolisian bukan bentuk ketidakpercayaan kepada polisi. Pengawasan justru merupakan cara menjaga agar kepercayaan publik tetap hidup.
Vera Institute of Justice mencatat bahwa dalam masyarakat demokratis, polisi bertanggung jawab kepada banyak pihak: atasan, legislatif, pengadilan, publik yang dilayani, pers, dan organisasi warga. Berbeda dari kepolisian dalam rezim otoriter yang terutama bertanggung jawab kepada atasan, kepolisian demokratis bekerja dalam banyak lapis akuntabilitas.
Perbandingan ini memberi pelajaran penting bagi penguatan Kompolnas. Kompolnas dapat diperkuat sebagai lembaga pengawasan eksternal dan pemberi masukan kebijakan. Ia dapat menjadi jembatan antara data kepolisian, pengaduan masyarakat, evaluasi tata kelola, pelaksanaan kode etik, pembangunan integritas, dan kebutuhan perbaikan kelembagaan Polri.
Namun penguatan Kompolnas juga harus memiliki batas. Kompolnas tidak boleh berubah menjadi penyidik paralel. Ia tidak boleh menentukan tersangka, memerintahkan penghentian penyidikan, mengarahkan penahanan, atau mengambil alih penilaian alat bukti. Kompolnas harus kuat melihat sistem, tetapi tidak memegang kemudi perkara. Ia harus kuat memberi masukan kebijakan, tetapi tidak menjadi penyidik bayangan.
Di banyak negara, model pengawasan kepolisian juga tidak tunggal. Ada model audit, review, investigasi independen, hingga badan pengaduan eksternal. NACOLE, asosiasi pengawasan sipil terhadap penegakan hukum di Amerika Serikat, menekankan bahwa pertanyaan utama dalam desain pengawasan bukan bentuknya semata, melainkan apakah lembaga pengawasan cukup independen secara politik, profesional, finansial, dan kewenangan untuk menjalankan mandatnya.
Prinsip ini penting bagi Indonesia. Pengawasan yang baik harus cukup kuat untuk melihat pola, memberi rekomendasi, dan mendorong koreksi kelembagaan, tetapi tetap menjaga batas agar tidak mengganggu independensi proses hukum.
HAM sebagai Standar Profesionalisme
Akhirnya, perubahan UU Polri perlu memperkuat pendidikan hak asasi manusia, demokrasi, integritas, dan prinsip penggunaan kewenangan. Dalam konteks kepolisian, HAM bukan beban tambahan. HAM adalah standar profesionalisme.
Tindakan kepolisian yang menghormati HAM bukan tindakan yang lemah. Justru sebaliknya, hal tersebut membuat penggunaan kewenangan lebih sah, lebih proporsional, dan lebih dipercaya. Dalam praktik, penghormatan terhadap HAM harus masuk ke dalam pendidikan pembentukan, pelatihan lanjutan, promosi jabatan, evaluasi kinerja, dan kode etik profesi.
Kepolisian modern tidak cukup hanya diukur dari kapasitas teknis dan kemampuan operasional. Ia juga diukur dari kemampuan membedakan ketegasan dengan kekerasan, kewenangan dengan kesewenang-wenangan, dan penegakan hukum dengan pelanggaran martabat manusia.
Dari Slogan ke Mekanisme
Pembahasan RUU Polri sebaiknya tidak diletakkan dalam dikotomi sederhana: memperkuat atau membatasi. Dalam negara hukum demokratis, penguatan dan pembatasan harus berjalan bersama.
Polri harus menjadi institusi yang kuat karena negara membutuhkan aparat yang mampu menjamin keamanan, memelihara ketertiban umum, dan menegakkan hukum secara efektif. Namun, kekuatan tersebut harus bertumpu pada kepastian hukum, kejelasan kewenangan, dan mekanisme pengawasan yang memadai, bukan pada perluasan kewenangan yang tidak memiliki batas tegas. Polri harus dipercaya publik, tetapi kepercayaan hanya tumbuh apabila akuntabilitas bekerja. Polri harus dihormati, dan penghormatan itu lahir ketika kewenangan dijalankan dengan menjaga martabat manusia.
Di situlah arti penting perubahan UU Polri, ini adalah kesempatan untuk mengubah reformasi dari slogan menjadi mekanisme: mekanisme hukum, pengawasan, akuntabilitas, dan pengembangan kelembagaan.
Jika perubahan ini dirumuskan secara presisi, RUU Polri dapat menjadi fondasi bagi terwujudnya institusi kepolisian yang kuat sekaligus konstitusional. Pembatasan kewenangan dalam negara hukum tidak dimaksudkan untuk melemahkan Polri, melainkan untuk memastikan bahwa setiap kewenangan dijalankan secara sah, akuntabel, dan memperoleh kepercayaan publik. Dengan demikian, kewibawaan institusi tidak lahir dari luasnya kekuasaan, tetapi dari legitimasi dalam penggunaannya.
