Menata Ulang Desain Kelembagaan BI, LPS, dan OJK: Analisis Hukum Tata Negara terhadap Revisi Undang-Undang P2SK

Menurut konstitusi, independensi lembaga keuangan adalah harga mati. Pandangan saya, revisi apa pun sah-sah saja, asal tidak mengebiri fungsi strategis dan kemandirian lembaga tersebut. Sayangnya, perdebatan publik sering kali terjebak pada kulit luar prosedural. Mari kita bedah tiga isu utamanya berlandaskan pada nalar konstitusi.

5/3/20263 min read

Pernahkah kita menyadari bahwa keamanan tabungan, dan stabilitas ekonomi negara kita sangat bergantung pada tiga institusi kunci; Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Saat ini, “arsitektur kelembagaan” ketiganya sedang dibahas ulang oleh DPR RI melalui wacana revisi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Banyak yang mengira ini sekedar urusan ketok palu administratif biasa. Padahal, tidak. Ini adalah masa transisi ketatanegaraan yang sangat menentukan nasib independensi, kontrol negara, dan akuntabilitas publik di masa depan.

Menurut konstitusi, independensi lembaga keuangan adalah harga mati. Pandangan saya, revisi apa pun sah-sah saja, asal tidak mengebiri fungsi strategis dan kemandirian lembaga tersebut. Sayangnya, perdebatan publik sering kali terjebak pada kulit luar prosedural. Mari kita bedah tiga isu utamanya berlandaskan pada nalar konstitusi.

Pertama, Pelepasan Sifat Wajib Panitia Seleksi (Pansel)

Dari perspektif hukum tata negara, keberadaan Pansel sebenarnya bukanlah prinsip konstitusional yang harus selalu ada, Dari perspektif hukum tata negara, keberadaan Pansel itu ibarat fitur tambahan yang sepenuhnya menjadi kebijakan hukum terbuka (open legal policy) bagi para pembentuk undang-undang, bukan mesin utama yang diwajibkan konstitusi. Mesin utamanya adalah legitimasi langsung dari Presiden yang mengajukan nama, dan DPR yang mengawasinya. Jadi, tanpa Pansel pun sah secara hukum. Kuncinya bukan pada ada atau tidaknya panitia penyaring, melainkan pada keberanian dan integritas DPR saat melakukan fit and proper test. Selama uji kelayakan di parlemen tidak sekadar formalitas, kualitas calon akan tetap terjaga.

Kedua, Pendanaan melalui APBN, Otomatis Jadi "Pion" Pemerintah?

Pergeseran sumber pendanaan OJK dan LPS ke APBN memicu paranoia baru. Logika sederhananya: siapa yang pegang dompet, dia yang pegang kendali. Apakah otomatis mereka akan mudah disetir pemerintah?

Jawabannya: Tidak se-hitam-putih itu. Pembiayaan melalui APBN tidak otomatis membuat lembaga tidak mandiri; sebaliknya dapat menegaskan karakter lembaga sebagai otoritas publik yang menjalankan fungsi negara, serupa dengan pengaturan BPK dalam Pasal 23E UUD 1945 yang tetap menempatkannya sebagai badan yang bebas dan mandiri meskipun terkait anggaran negara. Negara kita menerapkan konsep welfare state di mana negara wajib hadir penuh, bukan sekadar jadi "penjaga malam". Kucuran dana APBN adalah bentuk dukungan negara untuk menjaga stabilitas perbankan, bukan celah untuk mengintervensi urusan dapur (operasional) lembaga.

Putusan MK Nomor 85/PUU-XXII/2024 ketika menguji mekanisme penganggaran dan posisi LPS dalam arsitektur sistem keuangan menunjukkan bahwa, yang ditolak Mahkamah bukanlah keberadaan kontrol atau pelaporan, melainkan mengembalikan mekanisme penganggaran kepada pengaturan yang terdapat pada Pasal 23 ayat (2) UUD 1945, yang menyatakan “Rancangan undang-undang anggaran pendapatan dan belanja negara diajukan oleh Presiden untuk dibahas bersama Dewan Perwakilan Rakyat dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah.” Dengan demikian, pembiayaan melalui APBN tidak bertentangan dengan prinsip independensi kelembagaan sepanjang desain anggaran tidak digunakan sebagai instrumen intervensi operasional atau kontrol politik harian. Yang harus dijaga adalah agar penganggaran tidak menciptakan dependensi riil yang bertentangan dengan prinsip independensi sebagaimana diakui Pasal 23D UUD 1945 bagi bank sentral dan diartikulasikan MK dalam kaitannya dengan LPS dan OJK

Ketiga, Pengaturan Ulang Masa Jabatan

UUD 1945 tidak pernah mematok berapa tahun idealnya masa jabatan pimpinan BI, OJK, atau LPS. Legislator dapat menentukan durasinya menyesuaikan kebutuhan zaman. Namun, ada satu hal yang jauh lebih penting dari sekadar angka: aturan masa transisi.

Bayangkan jika undang-undang baru disahkan di tengah jalan saat pimpinan yang lama masih menjabat. Apakah mereka langsung diganti? Melanjutkan sisa waktu? Atau otomatis dihitung dari nol lagi?

Aturan mengenai transisi ini harus jelas, rasional, dan adil. Jangan sampai ada kebingungan massal atau sengketa kursi pimpinan di kemudian hari karena aturan yang ambigu. Kejelasan aturan peralihan mutlak diperlukan guna menghindari ambiguitas dan sengketa kepemimpinan di masa depan.

Dengan demikian, perubahan norma mengenai masa jabatan tidak cukup dinilai dari boleh atau tidak boleh, tetapi harus dilihat apakah: (i) dirancang secara rasional, (ii) menjaga kesinambungan institusional, dan (iii) disertai pengaturan transisi yang adil serta memberikan kepastian hukum. Selama desain transisi rasional, fair, dan pasti, perubahan masa jabatan dapat dibenarkan sebagai kebijakan legislator dalam kerangka UUD 1945.

Penataan ulang desain kelembagaan BI, LPS, dan OJK melalui revisi UU P2SK ini pada dasarnya dapat didukung secara hukum tata negara. Kita tidak perlu terlalu alergi jika instrumen atau prosedur lamanya diganti. Validitas perubahan ini tidak diukur dari apakah instrumen lama dipertahankan atau diganti, melainkan dari sejauh mana desain baru tetap setia pada prinsip konstitusi.

Titik kritis yang wajib kita kawal dan soroti tajam adalah: apakah desain barunya tetap menjunjung independensi, menjaga checks and balances, dan menjamin kepastian hukum? Selama tiga pilar ini terpenuhi, maka restrukturisasi UU tersebut merupakan langkah strategis dalam memperkuat kedaulatan ekonomi Indonesia. Pada akhirnya — “yang perlu dijaga bukan semata mata bentuk prosedurnya, melainkan mutu desain kelembagaannya