
Mengurai Makna Pasal 33 UUD 1945 dalam Kebijakan Ekspor Tunggal Komoditas Strategis
Pidato Presiden Republik Indonesia di Rapat Paripurna DPR RI pada 20 Mei 2026, memberikan arah yang sangat jelas mengenai satu hal mendasar: negara tidak boleh hanya menjadi penonton dalam tata kelola sumber daya alamnya sendiri. Selama ini Indonesia memiliki komoditas strategis. Kita memiliki sawit, batu bara, mineral, dan berbagai kekayaan alam yang menjadi bagian penting dari rantai pasok dunia. Namun pertanyaan konstitusionalnya adalah: apakah Indonesia juga sudah sepenuhnya menguasai nilai dari komoditas tersebut?
Pidato Presiden Republik Indonesia di Rapat Paripurna DPR RI pada 20 Mei 2026, memberikan arah yang sangat jelas mengenai satu hal mendasar: negara tidak boleh hanya menjadi penonton dalam tata kelola sumber daya alamnya sendiri. Selama ini Indonesia memiliki komoditas strategis. Kita memiliki sawit, batu bara, mineral, dan berbagai kekayaan alam yang menjadi bagian penting dari rantai pasok dunia. Namun pertanyaan konstitusionalnya adalah: apakah Indonesia juga sudah sepenuhnya menguasai nilai dari komoditas tersebut?
Di sinilah Pasal 33 UUD 1945 menjadi sangat relevan. Pasal 33 ayat (3) menyatakan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Frasa “dikuasai oleh negara” tidak boleh dipahami secara sempit hanya sebagai kepemilikan administratif atau kewenangan memberi izin. Penguasaan negara harus dimaknai sebagai kehadiran negara dalam mengatur, mengurus, mengelola, mengawasi, dan memastikan agar nilai ekonomi dari sumber daya alam benar-benar kembali untuk kepentingan rakyat.
Karena itu, ketika Presiden mendorong penataan ekspor komoditas strategis melalui mekanisme yang lebih terkonsolidasi, bahkan dalam bentuk ekspor tunggal atau tata kelola ekspor yang dikendalikan lebih kuat oleh negara, kebijakan tersebut perlu dibaca dalam kerangka kedaulatan ekonomi konstitusional. Ini bukan semata-mata soal ekspor. Ini bukan hanya soal perdagangan. Ini juga bukan sekadar perdebatan BUMN versus swasta. Ini adalah soal apakah negara memiliki keberanian untuk memastikan bahwa nilai terbesar dari sumber daya alam Indonesia tidak hilang di tengah rantai perdagangan global.
Selama ini negara sering hadir di awal sebagai pemberi izin dan hadir di akhir sebagai pemungut pajak, royalti, atau pungutan lainnya. Namun nilai yang sangat besar justru terjadi di tengah: dalam kontrak, penentuan harga, pemilihan buyer, margin trading, pembiayaan, pengapalan, dan penentuan harga acuan. Jika titik-titik strategis ini tidak dikendalikan dengan baik, maka Indonesia berisiko menjadi negara yang memiliki barangnya, tetapi tidak sepenuhnya menguasai nilainya.
Maka arah kebijakan Presiden dapat dipahami sebagai upaya untuk menaikkan posisi Indonesia dari sekadar price taker menjadi negara yang memiliki posisi tawar lebih kuat dalam menentukan nilai komoditas strategisnya sendiri. Kalau Indonesia adalah salah satu pemilik komoditas besar dunia, maka Indonesia tidak boleh selamanya hanya menerima harga yang ditentukan oleh pasar luar negeri, trader luar negeri, atau pusat perdagangan di negara lain. Kita punya barangnya, maka kita harus ikut menentukan nilainya.
Tentu kebijakan seperti ini tidak boleh dijalankan secara serampangan. Negara yang memperkuat kendali atas tata niaga komoditas juga harus membangun kepercayaan. Lembaga yang ditugaskan harus bekerja cepat, profesional, transparan, berbasis data, dan diawasi secara ketat. Jangan sampai koreksi terhadap dominasi pasar justru berubah menjadi birokrasi baru yang lambat, tertutup, atau menciptakan rente baru. Karena itu, kunci dari kebijakan ini ada pada dua hal sekaligus: kedaulatan dan akuntabilitas.
Negara harus kuat dalam mengendalikan sumber daya alam. Tetapi negara juga harus akuntabel dalam mengelola kewenangan itu. Dunia usaha tetap penting. Investasi tetap harus dijaga. Kontrak yang sah tetap perlu dihormati. Namun dalam komoditas strategis, kepentingan nasional harus menjadi kerangka utama. Yang dilakukan bukan mematikan dunia usaha, melainkan menata tata niaga agar lebih transparan, lebih adil, dan lebih memberi manfaat bagi negara.
Bagi saya, pidato Presiden pada 20 Mei 2026 penting karena mengembalikan diskusi ekonomi kepada dasar konstitusionalnya. Pasal 33 UUD 1945 bukan sekadar teks yang dibaca dalam ruang kuliah hukum tata negara. Ia harus hidup dalam kebijakan publik, terutama ketika kita bicara tentang sumber daya alam strategis.
Indonesia tidak boleh hanya memiliki sumber dayanya, tetapi kehilangan kendali atas nilainya. Kalau sumber dayanya berasal dari Indonesia, maka manfaat terbesarnya juga harus kembali kepada rakyat Indonesia.
