Merampas Hasil Kejahatan, Jangan Merampas Hak Orang yang Tidak Bersalah
RUU Perampasan Aset perlu memberikan jawaban yang jelas mengenai urutan dan mekanisme penentuan hak. Negara, korban, pemilik sah, pembeli yang beritikad baik, dan kreditor dapat mempunyai kepentingan yang berbeda atas aset yang sama. Tidak semuanya dapat diselesaikan hanya dengan satu kalimat: “aset dirampas untuk negara”.
Bayangkan sebuah rumah disita karena diduga dibeli dari hasil kejahatan. Masalahnya, rumah itu tidak hanya terkait dengan orang yang sedang diperiksa. Sebagian uang pembeliannya mungkin berasal dari pasangan yang sah. Sertifikatnya mungkin sudah dialihkan kepada pembeli lain. Atau rumah itu menjadi jaminan kredit pada bank yang tidak mengetahui asal-usul uang pemilik sebelumnya.
Lalu siapa yang harus kehilangan haknya?
Pertanyaan seperti ini menunjukkan bahwa perampasan aset tidak pernah hanya berbicara tentang hubungan antara negara dan pelaku kejahatan. Di sekitar sebuah aset bisa ada orang lain yang mempunyai hak, kepentingan, atau bahkan menjadi korban dari tindak pidana yang sama.
Karena itu, salah satu ukuran penting RUU Perampasan Aset bukan hanya seberapa efektif negara dapat menemukan dan merampas hasil kejahatan. Ukurannya juga harus dilihat dari seberapa baik hukum melindungi orang yang tidak terlibat dalam kejahatan.
Konstitusi memberi titik berangkat yang jelas. Pasal 28H ayat (4) UUD 1945 menyatakan bahwa setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapa pun. Pasal 28D ayat (1) juga menjamin kepastian hukum yang adil dan perlakuan yang sama di hadapan hukum.
Perlindungan itu tentu tidak berarti bahwa hak milik tidak boleh dibatasi. Aset yang terbukti berasal dari tindak pidana tidak dapat berlindung hanya di balik nama pemiliknya. Negara harus mampu menjangkaunya.
Tetapi kemampuan negara menjangkau aset tidak berarti semua orang yang mempunyai hubungan dengan aset tersebut ikut kehilangan haknya.
Di sinilah istilah “pihak ketiga yang beritikad baik” menjadi penting. Bahasa sederhananya: seseorang memperoleh atau mempunyai hak atas suatu aset secara sah dan tidak mengetahui bahwa aset tersebut ternyata mempunyai hubungan dengan tindak pidana.
Contohnya mudah. Seseorang membeli kendaraan dengan harga yang wajar, melakukan pembayaran secara normal, menerima dokumen yang sah, dan tidak mempunyai alasan untuk mengetahui bahwa kendaraan itu sebelumnya dibeli dengan hasil kejahatan.
Apakah kendaraan itu tetap dapat diambil begitu saja?
Jawabannya tidak boleh hanya bergantung pada kenyataan bahwa aset tersebut pernah mempunyai hubungan dengan orang yang melakukan kejahatan. Hukum juga harus melihat bagaimana pihak ketiga memperoleh haknya, kapan hak itu diperoleh, apakah transaksi dilakukan secara wajar, dan apakah ada pengetahuan atau keterlibatan dalam upaya menyembunyikan aset.
Perlindungan seperti ini bukan kelemahan dalam pemberantasan kejahatan. Justru inilah yang membedakan perampasan berdasarkan hukum dengan pengambilan harta semata-mata karena negara memiliki kekuasaan.
Persoalan menjadi lebih rumit ketika aset yang disita adalah usaha yang masih berjalan.
Bayangkan sebuah hotel, pabrik, perkebunan, atau perusahaan transportasi berada dalam penguasaan negara selama proses hukum. Di dalamnya ada pekerja, kontrak dengan pemasok, kewajiban kepada bank, pajak, dan kegiatan usaha sehari-hari.
Jika pengelolaannya berhenti, nilai perusahaan dapat jatuh. Mesin rusak. Pelanggan pergi. Pekerja kehilangan pekerjaan. Ketika proses hukum selesai beberapa tahun kemudian, mungkin yang tersisa hanya aset yang nilainya jauh lebih rendah.
Karena itu, pemulihan aset bukan sekadar soal menyita barang dan menyimpannya.
Negara yang mengambil alih penguasaan sementara atas suatu aset juga memikul tanggung jawab untuk menjaga nilainya. RUU Perampasan Aset perlu menjawab siapa yang mengelola aset selama proses hukum, bagaimana aset produktif tetap berjalan, dan siapa yang bertanggung jawab apabila nilainya justru merosot selama berada dalam penguasaan negara.
Masalah berikutnya adalah korban.
Kita sering menggunakan istilah “aset rampasan negara” seolah-olah setiap aset yang berhasil dirampas otomatis harus menjadi milik negara. Padahal tidak selalu sesederhana itu.
Ada tindak pidana yang menghasilkan kerugian langsung kepada orang lain. Uang yang ditemukan negara mungkin sebenarnya berasal dari korban penipuan. Aset tertentu dapat pula memiliki klaim dari pemilik yang sah atau pihak lain yang mempunyai hak berdasarkan hukum.
Karena itu, tujuan pemulihan aset seharusnya tidak berhenti pada pertanyaan: berapa banyak yang masuk ke negara?
Pertanyaan yang lebih penting adalah: siapa yang sebenarnya paling berhak atas aset tersebut?
RUU Perampasan Aset perlu memberikan jawaban yang jelas mengenai urutan dan mekanisme penentuan hak. Negara, korban, pemilik sah, pembeli yang beritikad baik, dan kreditor dapat mempunyai kepentingan yang berbeda atas aset yang sama. Tidak semuanya dapat diselesaikan hanya dengan satu kalimat: “aset dirampas untuk negara”.
Ada satu persoalan terakhir yang justru sangat menentukan legitimasi seluruh sistem ini: bagaimana jika negara salah?
Bayangkan rekening dibekukan, usaha tidak dapat berjalan, atau sebuah aset disita. Kemudian pengadilan menyatakan bahwa hubungan aset tersebut dengan tindak pidana tidak dapat dibuktikan.
Tentu aset harus dikembalikan.
Tetapi apakah pengembalian itu selalu cukup?
Bagaimana jika selama dua tahun nilai aset telah turun? Bagaimana jika perusahaan kehilangan kontrak karena tidak dapat beroperasi? Bagaimana jika barang rusak selama berada dalam penguasaan negara?
Pertanyaan-pertanyaan ini tidak boleh dianggap sebagai detail teknis. Semakin luas kewenangan negara untuk membekukan dan menyita aset, semakin penting pula adanya jalan yang efektif untuk memperbaiki kesalahan.
Hukum yang kuat bukan hukum yang berasumsi negara tidak pernah salah. Hukum yang kuat justru menyiapkan mekanisme ketika kesalahan terjadi.
Pada awalnya, RUU Perampasan Aset mudah dipahami sebagai upaya membuat negara lebih kuat menghadapi kejahatan bermotif ekonomi. Itu memang penting. Pelaku tidak boleh menikmati hasil kejahatan hanya karena mampu memindahkan, mengubah bentuk, atau menyembunyikan hartanya.
Tetapi setelah negara memperoleh kekuatan yang lebih besar, pertanyaan berikutnya tidak boleh dilupakan: siapa yang melindungi orang yang tidak bersalah dari penggunaan kekuatan itu secara keliru?
Di situlah keseimbangan RUU Perampasan Aset harus ditemukan.
Negara harus cukup kuat untuk mengambil hasil kejahatan. Hakim harus independen untuk menguji dasar perampasannya. Pihak ketiga harus mempunyai kesempatan untuk membuktikan haknya. Korban harus diperhitungkan. Nilai aset harus dijaga. Dan ketika negara keliru, harus tersedia cara yang nyata untuk memulihkan kerugian.
Keberhasilan RUU Perampasan Aset pada akhirnya tidak hanya akan diukur dari berapa triliun rupiah aset yang berhasil dirampas.
Ia juga akan diukur dari satu hal yang lebih mendasar: apakah negara mampu mengejar hasil kejahatan tanpa merampas hak orang yang tidak bersalah.
