Negara Kuat, Tata Kelola Dipercaya

Negara yang kuat bukan negara yang sekadar memperbesar kewenangan. Negara yang kuat adalah negara yang mampu membuat kewenangan bekerja secara tertib, bersih, dan efektif. Di sinilah perbedaan antara negara kuat dan negara sewenang-wenang.

6/29/20265 min read

Dalam beberapa tulisan sebelumnya, saya mencoba membaca kembali satu soal besar dalam tata kelola sumber daya alam Indonesia: bagaimana negara menutup kebocoran nilai, menjalankan mandat Pasal 33 UUD 1945, membuka investasi tanpa kehilangan kedaulatan, serta menempatkan PT Danantara Sumberdaya Indonesia sebagai instrumen baru dalam penguasaan negara atas komoditas strategis.

Dari seluruh pembahasan itu, ada satu benang merah yang perlu ditegaskan sebagai penutup. Indonesia membutuhkan negara yang kuat. Namun, negara yang kuat saja tidak cukup. Negara yang kuat juga harus menjadi negara yang dipercaya.

Kekuatan negara diperlukan karena sumber daya alam bukan komoditas biasa. Di dalamnya terdapat nilai ekonomi, posisi tawar internasional, penerimaan negara, lapangan kerja, lingkungan hidup, dan kepentingan antargenerasi. Negara yang terlalu lemah dalam mengatur sumber daya alamnya sendiri akan mudah menjadi penonton. Ia memiliki tanah, tambang, kebun, laut, energi, dan komoditasnya, tetapi tidak sepenuhnya menguasai nilai yang lahir darinya.

Bagi sebagian negara, sumber daya alam mungkin hanya dipahami sebagai barang dagangan. Bagi Indonesia, sumber daya alam selalu membawa memori sejarah. Kekuatan asing datang ke Nusantara karena rempah, hasil bumi, pelabuhan, tambang, dan jalur perdagangan. Karena itu, para pendiri bangsa tidak menulis Pasal 33 UUD 1945 secara kebetulan. Mereka memahami bahwa kemerdekaan politik tidak akan lengkap apabila kekayaan alam tetap ditentukan oleh kepentingan luar, atau oleh mekanisme pasar yang membuat negara hanya hadir setelah nilai terlanjur berpindah.

Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 menyatakan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Rumusan ini tidak memberi mandat kepada negara untuk sekadar menjadi pencatat transaksi. Hal tersebut memberi dasar konstitusional agar negara mengatur, mengurus, mengelola, mengawasi, dan memastikan bahwa nilai sumber daya alam kembali kepada kepentingan rakyat.

Dalam konteks itu, penataan ekspor komoditas strategis seharusnya tidak dibaca sebagai keanehan. Banyak negara komoditas telah lebih dahulu membangun instrumen negara untuk mengelola, memasarkan, atau setidaknya mengendalikan nilai sumber daya strategisnya. Ghana memiliki COCOBOD dan Cocoa Marketing Company dalam tata kelola kakao. Botswana memiliki Okavango Diamond Company untuk memasarkan sebagian produksi berlian negara. Malaysia memiliki PETRONAS sebagai perusahaan minyak dan gas nasional. Chile memiliki Codelco sebagai perusahaan tembaga negara.

Negara-negara itu tentu tidak identik dengan Indonesia. Struktur ekonomi, jenis komoditas, kapasitas kelembagaan, dan posisi pasarnya berbeda. Namun, ada pelajaran umum yang dapat ditarik. Negara yang serius menjaga sumber daya strategisnya tidak membiarkan seluruh nilai komoditas ditentukan oleh pelaku pasar tanpa kendali publik. Ia membangun instrumen, standar, dan mekanisme untuk memastikan bahwa kekayaan alam tidak hanya menjadi angka ekspor, tetapi juga menjadi sumber kapasitas fiskal, kemampuan industri, dan kesejahteraan rakyat.

Indonesia bahkan memiliki dasar yang lebih tegas. Tidak semua negara yang membangun perusahaan negara atau badan pemasaran komoditas memiliki rumusan konstitusional sekuat Pasal 33. Indonesia memilikinya. Karena itu, pertanyaannya bukan apakah negara boleh hadir. Pertanyaannya adalah apakah negara mampu hadir dengan benar.

Mandat konstitusi itu tidak boleh dijalankan dengan cara lama. Dunia bisnis hari ini jauh lebih kompleks daripada masa lalu. Transaksi tidak lagi hanya terjadi antara penjual dan pembeli yang terlihat. Ada perusahaan afiliasi, perusahaan cangkang, kontrak berlapis, harga transfer, instrumen pembiayaan, struktur logistik, yurisdiksi pajak, dan pasar derivatif. Nilai komoditas dapat berpindah tanpa barangnya berpindah jauh. Keuntungan dapat dicatat di tempat lain, sementara biaya sosial, ekologis, dan fiskalnya tetap tinggal di Indonesia.

Karena itu, negara tidak cukup hanya menerbitkan izin, memungut pajak, dan menerima laporan. Negara harus mampu membaca pola transaksi yang semakin canggih. Negara harus menguasai data, memahami harga, menguji kewajaran kontrak, melacak aliran devisa, dan memastikan bahwa nilai ekonomi dari sumber daya alam tidak hilang di tengah jalan.

Di sinilah relevansi kebijakan terbaru tentang Danantara dan Danantara Sumberdaya Indonesia. UU No. 1 Tahun 2025 menempatkan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara sebagai instrumen dalam pengelolaan BUMN, sedangkan PP No. 10 Tahun 2025 mengatur organisasi dan tata kelolanya. Dalam perkembangan faktual, pemberitaan terbuka menyebut pembentukan PT Danantara Sumberdaya Indonesia dalam konteks penataan ekspor komoditas strategis seperti CPO, batu bara, dan ferroalloy, termasuk rencana peran sebagai penilai dan perantara sebelum bertransformasi menjadi perusahaan perdagangan.

Kebijakan seperti ini dapat dibaca sebagai upaya memperkuat kemampuan negara membaca dan mengendalikan nilai komoditas. Namun, justru karena nilainya besar dan kewenangannya penting, kebijakan ini tidak boleh hanya bertumpu pada keberanian politik. Ia harus bertumpu pada tata kelola yang dapat dipercaya.

Kedaulatan membutuhkan keberanian. Kepercayaan membutuhkan tata kelola.

Kedaulatan ekonomi tidak dapat bertahan hanya dengan slogan. Tidak cukup mengatakan bahwa negara hadir. Tidak cukup mengatakan bahwa negara mengambil kembali kendali. Tidak cukup mengatakan bahwa semua dilakukan demi rakyat. Semua itu harus dibuktikan melalui sistem yang bekerja.

Jika negara ingin menutup kebocoran nilai sumber daya alam, data harus lebih baik. Jika negara ingin mencegah under-invoicing dan transfer pricing, verifikasi harga harus kredibel. Jika negara ingin mengkonsolidasikan tata niaga, layanan harus cepat. Jika negara ingin memperkuat pengawasan devisa, sistem perbankan dan pelaporan harus terintegrasi. Jika negara ingin menunjuk lembaga pelaksana, lembaga itu harus diaudit dan dapat dimintai pertanggungjawaban.

Negara yang kuat bukan negara yang sekadar memperbesar kewenangan. Negara yang kuat adalah negara yang mampu membuat kewenangan bekerja secara tertib, bersih, dan efektif. Di sinilah perbedaan antara negara kuat dan negara sewenang-wenang.

Negara kuat membangun sistem. Negara sewenang-wenang bergantung pada diskresi. Negara kuat memperjelas aturan. Negara sewenang-wenang menciptakan ketidakpastian. Negara kuat membuka ruang audit. Negara sewenang-wenang menutup informasi. Negara kuat membuat pelaku usaha patuh karena prosedurnya dipercaya. Negara sewenang-wenang membuat pelaku usaha takut karena kewenangannya sulit diprediksi.

Pasal 33 membutuhkan negara kuat, bukan negara yang sewenang-wenang.

Karena itu, tata kelola ekspor komoditas strategis harus memenuhi beberapa syarat dasar. Pertama, dasar hukum dan mandat kelembagaannya harus jelas. Pelaku usaha perlu mengetahui siapa berwenang melakukan apa. Apakah lembaga pelaksana berfungsi sebagai pengekspor tunggal, aggregator data, verifikator harga, fasilitas pemasaran, penjaga devisa, atau kombinasi dari beberapa fungsi tersebut. Ketidakjelasan mandat akan melahirkan ketidakpastian.

Kedua, metode penentuan harga harus kredibel. Negara berhak memastikan bahwa harga ekspor tidak dilaporkan lebih rendah dari nilai yang wajar. Namun, kewajaran itu harus diukur dengan dasar yang dapat diuji: benchmark pasar, kualitas komoditas, biaya logistik, karakter kontrak, waktu pengapalan, dan kondisi global. Tanpa standar yang jelas, kebijakan yang dimaksudkan untuk menertibkan justru dapat dipersepsikan sebagai ruang tawar-menawar baru.

Ketiga, sistem pengawasan harus berbasis data dan dapat diaudit. Masalah lama tidak akan selesai jika hanya memindahkan berkas dari satu meja ke meja lain. Pengawasan modern membutuhkan integrasi data antara kepabeanan, pajak, pelabuhan, surveyor, perbankan, otoritas komoditas, dan lembaga pelaksana. Sistem harus mampu membaca anomali volume, harga, kualitas, afiliasi perusahaan, tujuan ekspor, dan aliran devisa.

Keempat, layanan harus cepat. Dalam perdagangan komoditas, waktu adalah nilai. Keterlambatan dokumen, verifikasi, atau persetujuan dapat menimbulkan biaya besar. Negara tidak boleh membangun tata kelola yang kalah cepat dari pasar yang ingin diatur. Kedaulatan tidak boleh diterjemahkan menjadi antrian birokrasi.

Kelima, harus ada mekanisme keberatan. Dalam negara hukum, keputusan yang berdampak pada hak dan kepentingan warga negara atau pelaku usaha tidak boleh bersifat final tanpa ruang uji. Jika ada sengketa mengenai harga, volume, kualitas, pembayaran, atau pelaksanaan kontrak, harus tersedia mekanisme penyelesaian yang cepat, jelas, dan dapat dipercaya.

Keenam, pengawasan harus berlapis. Semakin besar nilai ekonomi yang dikelola, semakin kuat pula kebutuhan pengawasan. Audit internal saja tidak cukup. Harus ada audit keuangan, audit kinerja, pengawasan kepatuhan, pengawasan antikorupsi, serta pelaporan yang memungkinkan publik menilai apakah kebijakan ini benar-benar memberi manfaat.

Dengan syarat-syarat itu, negara dapat hadir tanpa menakutkan. Negara dapat kuat tanpa menjadi sewenang-wenang. Negara dapat menertibkan tanpa mematikan. Negara dapat mengatur tanpa membuat dunia usaha kehilangan kepastian.

Inilah keseimbangan yang harus dijaga. Indonesia tidak boleh kembali kepada model negara pasif yang hanya memberi izin dan menerima laporan setelah transaksi selesai. Namun, Indonesia juga tidak boleh jatuh kepada model negara yang memusatkan kewenangan tanpa transparansi. Keduanya sama-sama bermasalah. Negara pasif membuat nilai sumber daya alam bocor. Negara yang tidak akuntabel membuat kewenangan berubah menjadi rente.

Yang dibutuhkan Indonesia adalah negara konstitusional yang cakap: kuat dalam mandat, jelas dalam kewenangan, disiplin dalam prosedur, terbuka terhadap pengawasan, dan diukur dari manfaatnya bagi rakyat.

Dalam kerangka itu, Danantara, Danantara Sumberdaya Indonesia, BUMN, atau lembaga negara mana pun hanyalah instrumen. Mereka bukan tujuan akhir. Tujuan akhirnya tetap sama: memastikan bahwa kekayaan alam Indonesia dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

Karena itu, keberhasilan kebijakan penataan ekspor sumber daya alam tidak boleh hanya diukur dari seberapa besar peran negara bertambah. Ukurannya harus lebih substantif. Apakah kebocoran berkurang? Apakah devisa lebih tertib? Apakah penerimaan negara meningkat? Apakah pelaku usaha yang sah tetap memperoleh kepastian? Apakah data lebih transparan? Apakah tata kelola lebih bersih? Apakah manfaatnya sampai kepada rakyat?

Jika jawabannya ya, negara telah menjalankan Pasal 33 secara lebih efektif. Jika jawabannya tidak, negara hanya memperbesar kewenangan tanpa memperbaiki tata kelola.

Pada akhirnya, perdebatan ini bukan sekadar tentang ekspor, komoditas, atau lembaga pelaksana. Perdebatan ini adalah tentang kualitas negara. Apakah negara mampu menjaga kekayaan alamnya? Apakah negara mampu mengelola kewenangannya? Apakah negara mampu menertibkan tanpa menciptakan ketakutan? Apakah negara mampu membangun pertumbuhan sekaligus memastikan pemerataan? Apakah negara mampu menjaga cadangan masa depan anak-anak kita?

Kedaulatan ekonomi menuntut negara yang berani. Negara hukum menuntut negara yang dapat dipercaya.

Indonesia tidak membutuhkan negara yang pasif. Yang dibutuhkan adalah negara yang kuat, cakap, dan akuntabel.

Negara harus hadir. Tetapi negara harus hadir dengan benar.