Parliamentary Threshold: Kita Sebenarnya Sedang Mencari Angka, atau Sedang Memilih Sistem?

Perdebatan tentang parliamentary threshold sebenarnya bukan semata soal angka. Di belakang satu angka, ada pertanyaan yang jauh lebih besar: kita ini sedang mencari batas yang paling tepat, atau sebenarnya sedang memilih model representasi politik yang kita inginkan?

5/2/20263 min read

Kalau membahas parliamentary threshold, seringkali kita terlalu cepat masuk ke pertanyaan angka. Apakah untuk menyederhanakan partai politik angka 4 persen terlalu tinggi? Apakah sebaiknya diturunkan? Atau malah harus dinaikkan?

Padahal bagi saya, persoalannya tidak sesederhana itu.

Perdebatan tentang parliamentary threshold sebenarnya bukan semata soal angka. Di bali angka yang ditetapkan, ada pertanyaan yang jauh lebih besar: apakah kita sedang mencari batas yang paling tepat, atau memilih model representasi politik yang kita inginkan?

Mahkamah Konstitusi sudah memberi arah penting. Dalam Putusan No. 116/PUU-XXI/2023, MK memang tidak serta merta menghapus angka ini begitu saja, namunMK juga tidak membiarkan norma itu berjalan seperti biasa. Mahkamah menegaskan bahwa ambang batas 4 persen tetap berlaku untuk Pemilu 2024, tetapi untuk Pemilu 2029 dan seterusnya desainnya harus diubah dengan dasar yang lebih rasional dan konstitusional.

Bagi saya, putusan itu penting karena memaksa kita untuk jujur.

Bahwa setelah ini, kita tidak cukup hanya berkata: “threshold tetap perlu” atau “threshold harus dihapus.” Kita harus menjawab pertanyaan yang lebih sulit: threshold seperti apa, sampai level di level mana, bahkan untuk tujuan apa?

Selama ini, parliamentary threshold dibela atas nama penyederhanaan sistem kepartaian. Argumen itu ada benarnya. Sistem yang terlalu terfragmentasi memang bisa membuat parlemen sulit bekerja dan pemerintahan sulit membangun dukungan politik yang stabil.

Tetapi ada sisi lain yang tidak boleh diabaikan. Setiap kali ambang batas diberlakukan, selalu ada suara sah pemilih yang pada akhirnya tidak berubah menjadi kursi. Pemilih datang ke TPS, memilih secara sah, suaranya dihitung, tetapi ketika partai yang dipilih tidak lolos ambang batas, suara itu berhenti di tengah jalan.

Di titik itulah saya selalu merasa bahwa parliamentary threshold bukan sekadar alat penyederhanaan. Ia juga selalu menyimpan risiko menjadi alat pembuangan suara.

Karena itu, saya mulai berpikir bahwa perdebatan kita seharusnya tidak berhenti pada pilihan: threshold ada atau tidak ada, tapi antara menyederhanakan sistem atau menyelamatkan suara rakyat.

Ada beberapa kemungkinan desain yang sebetulnya layak dipikirkan.

Parliamentary treshold memang hanya berlaku di tingkat pusat (ps 414 (1) UU Pemilu menyatakan “Seluruh Partai Politik Peserta Pemilu diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.”_

Pilihan yang ada saat ini, threshold tetap ada, tetapi diturunkan atau diberi batas yang lebih jelas. Sistem tetap punya alat penyaring, tetapi tidak terlalu jauh membuang suara. Bahkan dalam perkembangan terbaru, sudah ada dorongan agar ambang batas tidak dibiarkan terlalu terbuka tanpa batas atas yang jelas, karena itu membuat pembentuk undang-undang terlalu leluasa menentukan angka yang bisa sangat berat bagi partai-partai kecil.

atau pilihan yang kedua, threshold tidak lagi dibaca secara nasional, tetapi dipikirkan berdasarkan daerah pemilihan. Ini menarik, karena dalam logika representasi, kekuatan partai sering kali justru nyata di dapil tertentu. Bisa saja sebuah partai punya dukungan yang cukup kuat di satu wilayah, tetapi hangus secara nasional karena tidak mencapai angka tertentu. Dari sudut keadilan representasi, ini problem. Dari sudut desain sistem, ini juga menantang, karena berarti kita mulai memindahkan titik berat dari agregasi nasional ke representasi yang lebih berbasis wilayah.

Lalu ada kemungkinan yang lebih besar lagi: bukan sekadar mengubah threshold, tetapi mengubah sistem pemilunya. Misalnya ke sistem distrik atau sistem campuran.

Secara teori, itu menarik. Sistem distrik bisa membuat hubungan wakil dan wilayah menjadi lebih langsung. Sistem campuran juga sering dianggap mampu menggabungkan unsur representasi proporsional dan kedekatan teritorial.

Tetapi bagi saya, di sini kita perlu sangat hati-hati.

Karena begitu kita bicara sistem distrik atau campuran, kita tidak lagi sekadar mengubah satu pasal. Kita sedang mengubah kebiasaan dasar sistem politik kita. Kita mengubah cara partai merekrut kandidat, cara kampanye dijalankan, cara pemilih memahami suaranya, dan cara kursi dibagikan. Itu bukan perubahan kecil. Dan dalam praktik Indonesia, perubahan seperti itu bisa menjadi sangat berat secara transisi.

Jadi saya cenderung berpikir begini: tidak semua desain yang menarik di atas kertas cocok langsung dipindahkan ke dalam sistem yang belum tentu siap menanggung perubahan sebesar itu.

Itulah sebabnya saya merasa perdebatan soal parliamentary threshold harus dibuat lebih jernih.

Kalau yang ingin dicari adalah penyederhanaan partai, katakan terus terang. Kalau yang ingin dijaga adalah representasi suara rakyat, katakan juga terus terang. Kalau yang sedang dipertimbangkan sebenarnya adalah perubahan sistem pemilu yang lebih mendasar, itu juga harus diakui.

Jangan sampai kita seolah-olah hanya memperdebatkan angka 4 persen, padahal diam-diam yang sedang dipilih adalah arah sistem representasi Indonesia ke depan.

Bagi saya, itu inti persoalannya.

Karena pada akhirnya, parliamentary threshold bukan hanya soal berapa persen suara yang harus dikumpulkan partai. Ia adalah soal seberapa jauh negara bersedia menyederhanakan sistem, dan seberapa jauh negara rela menerima adanya suara rakyat yang hilang dalam proses itu.

Kalau pertanyaan itu tidak dijawab dengan jujur, maka revisi UU Pemilu hanya akan mengulang perdebatan lama dengan angka yang mungkin berbeda, tetapi dengan kebingungan yang sama.

Dan mungkin justru di sini kita harus mulai lebih terbuka: barangkali yang sedang kita bahas bukan lagi sekadar ambang batas, melainkan pilihan atas model demokrasi representatif yang ingin kita bangun.