
Pemilu Nasional dan Pemilu Lokal Dipisah: Solusi atas Kelelahan Demokrasi, atau Warisan Masalah Konstitusional Baru?
Karena ketika kita bicara pemisahan pemilu nasional dan pemilu lokal, kita tidak lagi sekadar bicara tentang satu pasal, satu ambang batas, atau satu teknik pemilihan. Kita sedang bicara tentang arsitektur besar pemilu Indonesia ke depan.
Dari semua isu dalam perubahan UU Pemilu, bagi saya ini mungkin yang paling besar dampaknya.
Karena ketika kita bicara pemisahan pemilu nasional dan pemilu lokal, kita tidak lagi sekadar bicara tentang satu pasal, satu ambang batas, atau satu teknik pemilihan. Kita sedang bicara tentang arsitektur besar pemilu Indonesia ke depan.
Mahkamah Konstitusi, melalui Putusan No. 135/PUU-XXII/2024, memutuskan bahwa mulai 2029 pemilu nasional dan pemilu lokal harus dipisah. Pemilu nasional mencakup pemilihan Presiden, DPR, dan DPD. Sementara pemilu lokal mencakup DPRD dan kepala daerah, dengan jeda waktu minimal dua tahun dan maksimal dua tahun enam bulan setelah pelantikan pejabat nasional.
Secara intuitif, saya bisa memahami mengapa putusan ini lahir.
Kita sudah terlalu lama hidup dalam desain pemilu yang serba menumpuk. Dalam satu siklus, pemilih diminta fokus pada terlalu banyak hal sekaligus. Penyelenggara memikul beban yang sangat berat. Partai politik bergerak dalam ritme yang padat. Dan negara seolah menganggap semua itu masih bisa ditanggung hanya karena pernah dijalankan.
Dalam pertimbangannya, MK juga memang banyak menekankan hal-hal itu: beban kerja penyelenggara, kerumitan tahapan, kejenuhan pemilih, dan kebutuhan agar pelembagaan partai berjalan lebih baik. Bahkan Mahkamah secara eksplisit menyoroti bahwa desain pemilu yang terlalu bertumpuk membuat kualitas pemilu tidak optimal dan menambah tekanan besar terhadap penyelenggara.
Sampai di titik itu, saya bisa mengerti logikanya.
Tetapi justru di sinilah kritik saya mulai muncul.
Menurut saya, kalau kita membaca Putusan 135 dengan cermat, Mahkamah tampak jauh lebih banyak berbicara tentang tata cara pelaksanaan pemilu, kelelahan penyelenggaraan, dan efektivitas desain keserentakan, daripada mengurai secara mendalam dasar konstitusional dari pergeseran masa jabatan lima tahunan DPRD dan kepala daerah.
Padahal itu bukan persoalan kecil.
Sebab begitu pemilu nasional dan pemilu lokal dipisah, konsekuensinya tidak berhenti pada soal jadwal. Kita langsung masuk pada pertanyaan yang sangat mendasar: bagaimana memahami konstitusionalitas masa jabatan DPRD yang pada dasarnya dibangun dalam ritme lima tahunan? Bagaimana menjelaskan secara lebih kokoh hubungan antara pemilu presiden, pemilu legislatif nasional, dan pemilu lokal dalam satu desain konstitusional yang utuh?
Bagi saya, justru di titik inilah putusan tersebut terasa belum sepenuhnya selesai.
Memang benar, MK menerima adanya konsekuensi transisi. Bahkan Mahkamah membuka kemungkinan adanya penyesuaian masa jabatan sebagai bagian dari desain baru, dengan merujuk pada praktik-praktik transisional yang pernah terjadi sebelumnya. Tetapi bagian ini, menurut saya, lebih tampil sebagai penerimaan atas konsekuensi desain, bukan sebagai pembahasan mendalam mengenai azas konstitusionalitas masa jabatan itu sendiri.
Dengan kata lain, saya melihat Putusan 135 sebagai putusan yang kuat dalam logika rekayasa desain pemilu, tetapi belum sepenuhnya kuat dalam penjelasan teori konstitusional transisinya.
Dan itu penting untuk dikatakan.
Karena kalau kita tidak jujur melihatnya, kita akan terlalu cepat menganggap bahwa persoalan selesai hanya karena MK sudah memutus pemisahan jadwal. Padahal sesudah itu, pekerjaan besar justru pindah ke pembentuk undang-undang.
DPR dan pemerintah tidak hanya diminta menyesuaikan kalender pemilu. Mereka juga harus menjawab pertanyaan yang jauh lebih sulit: bagaimana menata masa jabatan, bagaimana menjelaskan dasar konstitusional transisi itu kepada publik, dan bagaimana memastikan bahwa perubahan besar ini tidak justru menimbulkan ketidakpastian baru.
Jadi bagi saya, isu ini tidak bisa dibaca secara sederhana sebagai “solusi atas kelelahan demokrasi.”
Ya, benar bahwa pemisahan pemilu nasional dan lokal mungkin bisa memberi beberapa manfaat. Pemilih bisa lebih fokus. Isu lokal tidak lagi tenggelam di bawah bayang-bayang pemilu presiden. Penyelenggara mungkin tidak harus memikul semua beban sekaligus. Bawaslu sendiri menyambut putusan ini sebagai peluang untuk memperbaiki kelemahan lama dalam desain tahapan pemilu.
Tetapi manfaat itu tidak boleh membuat kita menutup mata terhadap pertanyaan konstitusional yang masih menggantung.
Bagi saya, itu titik pentingnya.
Karena kalau dasar argumentasinya terlalu banyak bertumpu pada kelelahan penyelenggara dan masalah administratif, maka kita perlu bertanya: apakah yang sedang dibangun ini benar-benar desain konstitusional baru yang matang, atau lebih merupakan koreksi praktis atas masalah pelaksanaan yang selama ini dirasakan terlalu berat?
Saya tidak mengatakan bahwa alasan praktis itu tidak penting. Justru alasan praktis itu sangat penting. Demokrasi juga harus bekerja dalam kenyataan, bukan hanya di atas kertas.
Tetapi ketika perubahan yang diambil berdampak langsung pada periodesasi jabatan dan struktur dasar pemilu lima tahunan, maka menurut saya pembahasan konstitusionalnya juga harus sama seriusnya.
Itulah sebabnya saya melihat putusan ini sekaligus menjanjikan dan problematis.
Menjanjikan, karena ia mencoba merespons masalah nyata yang selama ini kita alami: pemilu yang terlalu padat, tahapan yang bertumpuk, dan kelelahan kelembagaan yang tidak sehat.
Problematis, karena ia menyisakan pekerjaan teoritis dan normatif yang tidak ringan: bagaimana menjelaskan bahwa perubahan besar ini tetap setia pada kerangka konstitusi, bukan hanya masuk akal secara administratif.
Dan justru di situlah ujian terbesar pembentuk undang-undang.
Karena pada akhirnya, perubahan UU Pemilu tidak pernah hanya soal memindahkan tanggal. Ia selalu menyentuh struktur kekuasaan, periodesasi jabatan, ritme akuntabilitas, dan cara kita memahami demokrasi perwakilan.
Mungkin itu juga pelajaran terbesar dari seluruh serial ini.
Mulai dari kelembagaan penyelenggara, presidential threshold, parliamentary threshold, sistem proporsional, verifikasi partai, sampai dapil, semuanya menunjukkan hal yang sama: masalah pemilu di Indonesia hampir tidak pernah selesai hanya dengan mengganti norma. Setiap perubahan norma selalu menuntut desain yang matang, dan setiap desain yang matang harus berdiri di atas penalaran konstitusional yang jujur.
Karena itu, bagi saya, Putusan 135 penting. Tetapi penting bukan berarti bebas dari kritik.
Ia memberi arah baru. Tetapi ia juga mewariskan pertanyaan besar.
Dan mungkin justru itu yang perlu kita pegang saat membahas revisi UU Pemilu: jangan terlalu cepat puas hanya karena satu masalah administratif tampak terjawab, kalau di saat yang sama kita belum selesai menjelaskan dasar konstitusional dari perubahan yang jauh lebih besar.
Pada akhirnya, pembahasan UU Pemilu bukan hanya soal bagaimana membuat pemilu lebih mudah dijalankan. Ia juga soal bagaimana memastikan bahwa setiap perubahan yang kita anggap praktis, tetap bisa dipertanggungjawabkan secara konstitusional.
Dan kalau seluruh diskusi ini mau diringkas ke dalam satu pertanyaan, mungkin pertanyaannya adalah ini:
apakah kita sedang memperbaiki demokrasi, atau hanya sedang membuatnya lebih mudah dikelola?
