brown round ornament on white and green textile

Peradilan Militer

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 260/PUU-XXIII/2025 tidak menghapus peradilan militer. Putusan ini memerintahkan pembentuk undang-undang memperjelas perkara apa yang benar-benar membutuhkan peradilan militer.

10/26/20265 min read

Jika seorang prajurit melakukan tindak pidana, pengadilan mana yang seharusnya memeriksa perkaranya?

Jawaban yang selama ini diberikan oleh Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer terutama bertumpu pada status pelakunya. Karena pelakunya seorang prajurit, perkara pidananya dapat diperiksa oleh peradilan militer.

Namun, apakah status sebagai prajurit cukup untuk membawa semua tindak pidana ke peradilan militer? Bagaimana jika yang dilakukan adalah tindak pidana umum yang tidak berkaitan dengan tugas, kedinasan, disiplin, atau kepentingan militer?

Persoalan inilah yang diperiksa Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 260/PUU-XXIII/2025, yang diucapkan pada 15 Oktober 2026.

Mahkamah mengabulkan permohonan para Pemohon untuk seluruhnya. Undang-Undang Peradilan Militer dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat apabila tidak dilakukan perubahan dalam waktu paling lama dua tahun sejak putusan diucapkan. Jika tenggat tersebut tidak dipenuhi, undang-undang itu kehilangan kekuatan hukum mengikat.

Putusan ini mempunyai akibat hukum yang besar. Namun, kesimpulannya tidak boleh disederhanakan menjadi “Mahkamah Konstitusi menghapus peradilan militer”.

Peradilan Militer Tetap Diperlukan

Peradilan militer secara tegas diakui dalam Pasal 24 ayat (2) UUD 1945 sebagai salah satu lingkungan peradilan di bawah Mahkamah Agung. Karena itu keberadaannya memiliki dasar konstitusional.

Kehidupan militer juga mempunyai karakter yang berbeda dari kehidupan sipil. Militer dibangun di atas disiplin, ketaatan, hubungan komando, kesiapan menjalankan misi, dan tanggung jawab terhadap kesatuan.

Ada pelanggaran yang hanya dapat dilakukan karena seseorang berstatus prajurit, misalnya desersi atau pelanggaran terhadap perintah kedinasan. Pemeriksaan atas perkara semacam itu membutuhkan pemahaman mengenai struktur komando, tugas kedinasan, disiplin, dan kepentingan pertahanan.

Mahkamah mengakui kekhususan tersebut dalam pertimbangan [3.15]. Menurut Mahkamah, karakter kehidupan militer memang membutuhkan mekanisme penegakan hukum yang memahami struktur, tata kehidupan, dan tanggung jawab khas militer.

Karena itu, tindak pidana yang mempunyai karakter khusus kemiliteran tetap tepat diperiksa oleh peradilan militer. Putusan 260 tidak menghilangkan kebutuhan tersebut.

Namun, Mahkamah memberikan satu penegasan penting: peradilan militer bukan mekanisme internal TNI. Peradilan militer merupakan bagian dari sistem peradilan nasional yang harus bekerja dalam kerangka kekuasaan kehakiman yang merdeka.

Dari titik inilah persoalan mengenai batas kewenangannya dimulai.

Status Pelaku atau Karakter Perkara?

Pasal 9 angka 1 Undang-Undang Peradilan Militer memberikan kewenangan kepada peradilan militer untuk mengadili tindak pidana yang dilakukan oleh prajurit dan orang-orang tertentu yang dipersamakan dengan prajurit.

Konstruksi tersebut lebih menitikberatkan pada status orang yang melakukan tindak pidana. Undang-undang belum memberikan pembedaan yang jelas antara tindak pidana militer dan tindak pidana umum yang dilakukan oleh prajurit.

Dalam pertimbangan [3.16.2], Mahkamah membedakan keduanya.

Tindak pidana militer merupakan tindak pidana yang unsur dan sifat melawan hukumnya lahir dari status kemiliteran, tugas dan kewajiban kedinasan, struktur komando, disiplin, atau kepentingan hukum yang secara khusus terdapat dalam kehidupan militer.

Kewenangan peradilan militer atas perkara seperti itu dapat dibenarkan bukan semata-mata karena pelakunya seorang prajurit, melainkan karena materi perkaranya mempunyai kekhususan militer.

Sebaliknya, tindak pidana umum yang dilakukan prajurit dan tidak mempunyai karakter khusus kemiliteran pada dasarnya lebih tepat menjadi kewenangan peradilan umum.

Dengan demikian, Mahkamah menggeser dasar penentuan yurisdiksi: dari pendekatan yang terutama melihat status pelaku menuju pendekatan yang juga menilai karakter perbuatannya.

Perubahan itu tidak berarti bahwa status, tugas, atau kepentingan militer menjadi tidak relevan. Faktor-faktor tersebut tetap dapat menunjukkan adanya karakter khusus kemiliteran. Namun, status sebagai prajurit tidak boleh menjadi satu-satunya alasan untuk menentukan pengadilan yang berwenang.

Semakin dekat suatu perbuatan dengan tugas kedinasan, disiplin, struktur komando, dan kepentingan pertahanan, semakin kuat alasan untuk menempatkannya dalam peradilan militer. Sebaliknya, semakin jauh suatu tindak pidana dari karakter khusus kemiliteran, semakin lemah dasar untuk mempertahankannya dalam yurisdiksi peradilan militer.

Reformasi yang Tertunda

Arah pembagian yurisdiksi ini sebenarnya telah ditentukan sejak awal reformasi.

Pasal 3 ayat (4) huruf a Ketetapan MPR Nomor VII/MPR/2000 menyatakan bahwa prajurit tunduk kepada peradilan militer dalam hal melakukan pelanggaran hukum militer dan tunduk kepada peradilan umum dalam hal melakukan pelanggaran hukum pidana umum.

Ketentuan tersebut kemudian diteruskan dalam Pasal 65 ayat (2) Undang-Undang TNI.

Namun, Pasal 74 Undang-Undang TNI menentukan bahwa pembagian tersebut baru berlaku setelah undang-undang peradilan militer yang baru diberlakukan. Selama undang-undang baru belum dibentuk, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tetap berlaku.

Akibatnya, arah reformasi telah ditentukan, tetapi pelaksanaannya terus tertunda. Ketika Putusan 260 diucapkan, penundaan itu telah berlangsung sekitar dua puluh dua tahun.

Putusan 260 karena itu bukan sepenuhnya menciptakan arah hukum baru. Mahkamah sedang memaksa pembentuk undang-undang melaksanakan pilihan politik hukum yang telah lama dituangkan dalam Ketetapan MPR dan Undang-Undang TNI.

Kepentingan Militer Tetap Harus Dilindungi

Pembatasan kewenangan peradilan militer tidak dapat dilakukan tanpa mempertimbangkan kebutuhan pertahanan.

Suatu tindak pidana umum dapat terjadi dalam operasi militer, dilakukan dengan menggunakan kewenangan kedinasan, atau berhubungan langsung dengan rantai komando dan kesiapan pasukan. Dalam keadaan seperti itu, penentuan forum tidak cukup dilakukan hanya dengan membaca nama tindak pidananya.

Mahkamah sendiri membuka ruang pengecualian dalam keadaan perang di daerah pertempuran.

Dalam keadaan tersebut, peradilan umum mungkin tidak dapat menjalankan fungsi yudisialnya secara normal. Operasi militer, rangkaian komando, dan kepentingan pertahanan dapat menjadi alasan untuk mengutamakan yurisdiksi peradilan militer, termasuk terhadap tindak pidana umum yang dilakukan prajurit.

Namun, Mahkamah menetapkan batas yang penting: perluasan yurisdiksi tersebut harus dirumuskan secara khusus, terbatas, dan ditempatkan sebagai pengecualian.

Inilah keseimbangan yang harus dijaga oleh pembentuk undang-undang. Hukum tidak boleh mengabaikan disiplin, efektivitas komando, kesiapan pasukan, dan kepentingan pertahanan. Namun, kepentingan tersebut juga tidak boleh digunakan sebagai alasan umum untuk membawa seluruh tindak pidana yang dilakukan prajurit ke peradilan militer.

Kekhususan harus selalu mempunyai alasan yang khusus.

Penataan yang Lebih Luas

Putusan 260 tidak hanya memerintahkan pembagian yang lebih jelas antara peradilan militer dan peradilan umum.

Dalam pertimbangan [3.17], Mahkamah menyebutkan beberapa hal yang harus ditata ulang: definisi tindak pidana militer dan tindak pidana umum; batas yurisdiksi kedua lingkungan peradilan; mekanisme penyelesaian perselisihan mengenai forum; pengaturan pengadilan militer pertempuran; penyesuaian hukum acara; serta integrasi penuh peradilan militer ke dalam sistem satu atap di bawah Mahkamah Agung.

Persoalan sistem satu atap menjadi penting karena perekrutan, pengangkatan, dan administrasi pembinaan karier personel peradilan militer, termasuk hakim militer, masih memiliki keterkaitan dengan Panglima TNI.

Hal tersebut tidak berarti bahwa Mahkamah menyatakan seluruh hakim militer tidak independen. Yang dipersoalkan adalah desain kelembagaannya.

Independensi peradilan tidak cukup hanya bergantung pada integritas pribadi hakim. Sistem pengangkatan, promosi, dan pembinaan karier juga harus menjamin bahwa hakim bebas dari pengaruh pihak yang mempunyai kepentingan terhadap perkara.

Sebagai bagian dari kekuasaan kehakiman, peradilan militer harus berada di bawah Mahkamah Agung secara penuh, bukan hanya dalam urusan teknis yudisial.

Mahkamah juga meminta penataan mekanisme penentuan forum yang saat ini diatur dalam Pasal 43 ayat (3) dan Pasal 127 Undang-Undang Peradilan Militer. Mekanisme penyelesaian perbedaan pendapat antara Perwira Penyerah Perkara dan Oditur harus dirancang agar penentuan forum dilakukan secara jelas, independen, dan memberikan kepastian hukum.

Dengan demikian, pekerjaan DPR dan pemerintah bukan sekadar mengganti frasa “tindak pidana” menjadi “tindak pidana militer”. Perubahan satu frasa akan mempengaruhi keseluruhan struktur undang-undang. Yang dibutuhkan adalah penataan ulang secara mendasar.

Tenggat Dua Tahun

Mahkamah memberikan waktu paling lama dua tahun kepada DPR dan pemerintah untuk melakukan perubahan. Jika perubahan tidak dilakukan, seluruh Undang-Undang Peradilan Militer kehilangan kekuatan hukum mengikat.

Tenggat tersebut dapat dipahami. Amanat reformasi telah tertunda lebih dari dua dekade. Tanpa batas waktu dan akibat hukum yang nyata, pembentukan undang-undang baru dapat kembali ditunda.

Namun, teknik putusan ini juga menimbulkan risiko.

Undang-Undang Peradilan Militer tidak hanya mengatur pembagian yurisdiksi. Undang-undang itu juga mengatur kelembagaan, hukum acara, oditurat, penyerahan perkara, dan berbagai mekanisme yang diperlukan untuk menjalankan peradilan militer.

Jika tenggat terlewati, hilangnya seluruh undang-undang dapat menimbulkan kekosongan hukum yang serius. Karena itu, dua tahun tidak boleh diperlakukan sebagai waktu tunggu.

DPR dan pemerintah harus segera memulai pembahasan dengan melibatkan Mahkamah Agung, TNI, Kejaksaan, akademisi, profesi hukum, serta kelompok masyarakat yang memperhatikan reformasi sektor keamanan dan perlindungan korban.

Meskipun demikian, kecepatan tidak boleh mengorbankan kualitas. Perubahan yang hanya dilakukan untuk memenuhi tenggat, tanpa memberikan batas yang jelas antara tindak pidana militer dan tindak pidana umum, akan memindahkan ketidakpastian dari undang-undang lama ke undang-undang baru.

Batas yang Memperkuat

Putusan 260 dapat dilihat sebagai upaya mengembalikan peradilan militer pada dasar legitimasi konstitusionalnya.

Peradilan militer memperoleh kekhususannya karena perkara yang diperiksa memang mempunyai karakter khusus kemiliteran, bukan semata-mata karena orang yang diadili mengenakan seragam.

Pembatasan yurisdiksi karena itu tidak dimaksudkan untuk merendahkan atau melemahkan peradilan militer. Batas yang jelas justru akan memperkuatnya. Peradilan militer dapat berkonsentrasi pada perkara yang benar-benar membutuhkan pemahaman mengenai tugas, disiplin, struktur komando, dan kepentingan pertahanan.

Pada saat yang sama, tindak pidana umum yang tidak mempunyai karakter khusus kemiliteran diperiksa melalui forum yang menjamin persamaan di hadapan hukum.

Indonesia tetap membutuhkan peradilan militer yang kuat. Tetapi kekuatan tersebut harus berjalan bersama independensi, akuntabilitas, kepastian hukum, serta perlindungan hak korban dan terdakwa.

Karena itu, pertanyaan setelah Putusan 260 bukan apakah Indonesia masih membutuhkan peradilan militer. Konstitusi telah menjawab bahwa kita membutuhkannya.

Pertanyaan yang sekarang harus dijawab DPR dan pemerintah adalah: perkara apa yang benar-benar membutuhkan peradilan militer?

Dalam negara hukum, seragam dapat menjadi bagian dari pertimbangan. Namun, seragam tidak boleh menjadi satu-satunya dasar untuk menentukan pengadilan.