Jangan Campur Adukkan Rezim Hukum

Sebelum pelantikan dan setelah pelantikan adalah dua keadaan hukum yang berbeda.

9/30/20265 min read

Sebelum bicara soal ijazah: apakah Mahkamah Konstitusi masih berwenang?

Jangan campur adukkan rezim hukum. Sebelum pelantikan dan setelah pelantikan adalah dua keadaan hukum yang berbeda.

Kalimat itu penting untuk ditempatkan di awal ketika membaca perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 yang sekarang diperiksa Mahkamah Konstitusi. Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang diajukan hampir dua tahun setelah Presiden dan Wakil Presiden hasil Pemilu 2024 dilantik. Para Pemohon mempersoalkan pemenuhan persyaratan pendidikan Gibran Rakabuming Raka ketika menjadi calon wakil presiden dan mengakui bahwa permohonan diajukan jauh setelah tenggang waktu normal PHPU Presiden.

Isu mengenai persyaratan pendidikan tentu dapat diperdebatkan. Dokumen dapat diperiksa. Proses verifikasi dapat diuji. Bahkan proses pembentukan peraturan yang digunakan KPU dapat ditelusuri.

Namun, sebelum sampai ke sana, ada pertanyaan yang lebih mendasar: apakah perkara tersebut memang berada dalam kewenangan Mahkamah Konstitusi?

Pertanyaan ini menjadi semakin relevan karena pemeriksaan Mahkamah telah menyentuh substansi.

Dalam sidang 23 September 2026, hakim Mahkamah antara lain menggali apakah pengaturan mengenai pembuktian pendidikan luar negeri dalam PKPU No. 19 Tahun 2023 pernah terdapat dalam aturan Pilpres sebelumnya dan bagaimana pengaturan tersebut muncul.

Pertanyaan seperti itu penting untuk membuat perkara menjadi terang. Tetapi substansi yang menarik tidak dengan sendirinya menciptakan kewenangan.

Tujuh Pintu Hukum Sebelum Masuk ke Substansi

Setidaknya terdapat tujuh persoalan yang menurut saya perlu dijelaskan sebelum perdebatan bergerak terlalu jauh kepada benar atau tidaknya dokumen pendidikan.

Pertama adalah kewenangan. Pasal 24C UUD 1945 memberikan kewenangan kepada MK, antara lain, untuk memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum. Pertanyaannya kemudian: apakah persoalan mengenai pemenuhan persyaratan calon pada tahap pencalonan, yang baru dipersoalkan setelah seluruh proses pemilu selesai, masih dapat dikonstruksikan sebagai perselisihan hasil?

KPU sendiri mengambil posisi bahwa perkara tersebut pada dasarnya mempersoalkan sengketa proses, bukan perselisihan hasil pemilu. Itu adalah argumentasi Termohon yang tentunya masih harus dinilai Mahkamah. Tetapi justru karena terdapat perbedaan konstruksi tersebut, persoalan kewenangan tidak boleh dilewati begitu saja.

Kedua adalah legal standing. PHPU Presiden bukan mekanisme yang terbuka tanpa batas kepada siapa saja yang berkepentingan terhadap pemilu. Hukum acara menentukan siapa yang dapat menjadi Pemohon. Apabila standing itu hendak dibaca lebih luas karena terdapat keadaan yang dianggap luar biasa, dasar dan batas pengecualiannya perlu dijelaskan.

Ketiga adalah tenggang waktu. Para Pemohon sendiri mengakui bahwa permohonan diajukan jauh setelah batas normal tiga hari untuk PHPU Presiden. Argumentasi mereka adalah bahwa terdapat keadaan khusus yang membenarkan Mahkamah mengesampingkan hambatan formal tersebut.

Hukum acara memang tidak selalu harus diterapkan secara mekanis. Tetapi pengecualian tetaplah pengecualian. Karena itu pertanyaannya bukan hanya apakah Mahkamah pernah menyimpangi tenggang waktu, melainkan dalam kondisi apa penyimpangan itu pernah dilakukan dan apakah kondisi yang sama hadir dalam perkara sekarang.

Keempat adalah objek perkara. Apakah yang sebenarnya sedang disengketakan: hasil pemilu, keputusan pencalonan, keabsahan dokumen pendidikan, proses verifikasi oleh KPU, atau norma dalam PKPU?

Semua itu berkaitan dengan pemilu. Tetapi tidak setiap masalah yang berkaitan dengan pemilu otomatis menjadi PHPU.

Kelima adalah konstruksi permohonan. Dalam hukum acara harus ada hubungan yang terang antara dalil, objek yang dipersoalkan, dan petitum. Dalam perkara ini Para Pemohon meminta antara lain diskualifikasi Gibran sebagai cawapres, pembatalan penetapan pencalonannya, pembatalan pelantikan sebagai Wakil Presiden, serta agar MPR memilih Wakil Presiden pengganti.

Karena akibat hukum yang diminta sangat luas, pertanyaan mengenai rezim hukum yang digunakan menjadi semakin penting.

Sabu Raijua dan Pentingnya Konteks

Pintu keenam adalah preseden. Salah satu perkara yang sering disebut adalah Sabu Raijua.

Putusan Nomor 135/PHP.BUP-XIX/2021 memang merupakan putusan penting. Mahkamah ketika itu membatalkan sejumlah keputusan KPU dan mendiskualifikasi pasangan calon terpilih karena persoalan kewarganegaraan Orient Patriot Riwu Kore.

Tetapi preseden tidak boleh dibaca hanya melalui hasil akhirnya.

Dalam pertimbangannya, MK secara eksplisit menyebut adanya “kondisi spesifik”. Salah satu fakta yang ditekankan Mahkamah adalah bahwa pasangan calon terpilih belum dilantik. MK bahkan mengatakan penyelesaian masih mungkin dilakukan karena tahapan pemilihan belum selesai, sebab pelantikan sebagai tahapan akhir belum dilaksanakan. Atas kondisi spesifik itulah Mahkamah mempunyai alasan untuk menyimpangi ketentuan tenggang waktu.

Bagian ini sangat penting.

Kita tidak dapat hanya mengambil kesimpulan bahwa “MK pernah mengesampingkan tenggang waktu”, lalu memindahkannya ke setiap perkara berikutnya. Kita juga harus membaca mengapa Mahkamah melakukan itu, kapan persoalannya ditemukan, pada tahap mana pemilihan berada, dan apakah pejabat yang dipersoalkan telah dilantik.

Preseden bukan potongan kalimat. Preseden hidup dalam konteks hukum yang melahirkannya.

Pelantikan Mengubah Rezim Hukum

Di sinilah pintu ketujuh menjadi paling penting.

Sebelum pelantikan, kita masih berbicara mengenai proses pemilihan: siapa yang memenuhi syarat sebagai peserta, siapa yang sah ditetapkan sebagai calon terpilih, dan bagaimana tahapan pemilihan diselesaikan.

Setelah pelantikan, terjadi perubahan keadaan hukum. Calon terpilih telah menjadi pejabat yang menjalankan jabatan konstitusional.

Untuk Presiden dan Wakil Presiden, UUD 1945 bahkan menyediakan arsitektur tersendiri. Pasal 7A mengatur bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya, termasuk apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat. Pasal 7B kemudian menetapkan proses konstitusional yang melibatkan DPR, Mahkamah Konstitusi, dan MPR.

Karena itu, mengatakan bahwa rezim setelah pelantikan berbeda bukan berarti seorang Wakil Presiden menjadi kebal terhadap hukum.

Persoalannya justru: jalur hukum yang mana?

Jika PHPU yang diajukan setelah pelantikan hendak menghasilkan akibat hukum terhadap keberlangsungan jabatan Wakil Presiden, hubungan antara mekanisme PHPU dan mekanisme Pasal 7A–7B perlu dijelaskan secara konstitusional.

Jangan sampai rezim sengketa pemilu dan rezim jabatan konstitusional dilebur tanpa jembatan hukum yang jelas.

Comparative Law Bukan Window Shopping

Prinsip yang sama berlaku ketika menggunakan contoh dari negara lain.

Comparative constitutional law sangat bermanfaat. Pengalaman negara lain dapat memperkaya cara kita melihat persoalan. Tetapi putusan asing tidak dapat dipindahkan begitu saja ke Indonesia hanya karena hasil akhirnya mendukung argumentasi tertentu.

Setiap negara mempunyai konstitusi, desain pemilu, legal standing, tenggang waktu, pembagian yurisdiksi, dan jenis remedy yang berbeda.

Karena itu, apabila sebuah pengadilan di negara lain dapat membatalkan keterpilihan seorang pejabat setelah pemilu, pertanyaan kita tidak boleh berhenti pada: “Negara itu pernah melakukannya.”

Kita juga harus bertanya: apa dasar kewenangan pengadilannya? Siapa yang dapat mengajukan perkara? Apa objek yang dapat diperiksa? Kapan perkara dapat diajukan? Dan jenis putusan apa yang memang disediakan oleh sistem hukumnya?

Kalau hanya hasil akhirnya yang diambil sementara struktur hukumnya ditinggalkan, comparative law berubah menjadi constitutional window shopping.

Kita mengambil apa yang sesuai dengan argumentasi kita dari etalase sistem hukum lain, tetapi meninggalkan aturan yang membuat putusan itu mungkin terjadi.

Dugaan Harus Bertemu Bukti

Hal yang sama berlaku terhadap dalil mengenai perubahan PKPU.

Apabila dikatakan bahwa suatu ketentuan sengaja dibuat untuk mengakomodasi seorang calon tertentu, itu adalah klaim yang serius. Karena serius, pembuktiannya juga harus serius.

Tidak cukup hanya menunjukkan bahwa peraturannya berubah.

Perlu diperiksa kapan penyusunannya dimulai, siapa yang mengusulkan, apa alasan normatifnya, apa isi risalah pembahasannya, apakah ketentuan tersebut berlaku secara umum, dan apakah terdapat penyimpangan prosedur atau kewenangan.

Dalam konteks itulah pertanyaan hakim Mahkamah mengenai sejarah ketentuan dalam PKPU menjadi penting.

Persidangan seharusnya menjadi tempat untuk menguji dugaan—bukan mengubah dugaan menjadi kebenaran hanya karena ia terus diulang.

Semakin jauh Mahkamah memasuki substansi perkara, semakin penting pula bagi publik untuk memahami pintu yurisdiksi yang digunakan.

Apakah terdapat exceptional circumstances? Jika ada, apa kondisi luar biasanya? Apakah keadaan itu cukup untuk mengesampingkan persoalan standing, tenggang waktu, dan objek perkara? Dan terutama, apakah pengecualian yang pernah diterapkan ketika calon terpilih belum dilantik dapat bekerja dengan cara yang sama ketika Wakil Presiden sudah menjalankan jabatan konstitusional?

Itulah persoalan yang menurut saya jauh lebih mendasar daripada sekadar perdebatan mengenai satu dokumen pendidikan.

Kita perlu membaca preseden dalam konteksnya. Kita perlu membedakan rezim sebelum dan sesudah pelantikan. Kita dapat belajar dari negara lain, tetapi tidak dengan meninggalkan struktur hukum Indonesia sendiri.

Pada akhirnya, pertanyaannya sederhana:


Siapa yang berwenang memutusnya, melalui prosedur apa, dan berdasarkan hukum yang mana?


Kekuatan sebuah argumentasi hukum tidak ditentukan oleh seberapa keras ia disampaikan. Ia ditentukan oleh norma, bukti, dan hubungan logis antara keduanya.

Karena dalam negara hukum, prosedur bukan sekadar formalitas.

Prosedur adalah bagian dari keadilan itu sendiri.