PT Danantara Sumber Daya Indonesia: Instrumen Pasal 33 atau Risiko Baru?

Pasal 33 UUD 1945 memberi mandat kepada negara untuk menguasai bumi, air dan kekayaan alam dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Dalam kerangka itu, pemerintah menyiapkan PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) untuk menata ulang ekspor komoditas strategis seperti kelapa sawit, batu bara, dan paduan besi (ferro alloy). Pertanyaannya, instrumen kelembagaan seperti apa yang dibutuhkan agar mandat konstitusional ini benar-benar berjalan efektif?

6/15/20266 min read

Dalam tulisan sebelumnya, saya membahas bahwa investasi dibutuhkan, tetapi kedaulatan tidak boleh dilepaskan. Modal boleh masuk, teknologi boleh masuk, dan kerja sama global boleh diperluas. Namun kendali konstitusional negara atas sektor strategis tidak boleh keluar dari tangan negara.

Pertanyaan berikutnya adalah: jika negara ingin memperkuat kendali atas nilai sumber daya alam, instrumen kelembagaan seperti apa yang dibutuhkan?

Pertanyaan ini muncul setelah pemerintah menyiapkan penataan baru tata kelola ekspor komoditas strategis. PT Danantara Sumber Daya Indonesia atau DSI akan berperan dalam tata kelola ekspor komoditas tertentu, terutama minyak sawit mentah, batu bara, dan ferroalloy. Kebijakan ini dikaitkan dengan upaya menutup praktik under-invoicing, transfer pricing, dan lemahnya pengawasan atas devisa hasil ekspor.

Secara prinsip, gagasan tersebut dapat dipahami. Jika negara selama ini terlalu jauh dari titik nilai dalam perdagangan sumber daya alam, maka negara membutuhkan instrumen untuk mendekatkan diri pada titik tersebut. Negara tidak cukup hanya mengetahui siapa yang memiliki izin. Negara juga harus mengetahui berapa volume sebenarnya, berapa harga wajarnya, siapa pembeli akhirnya, ke mana devisanya, dan apakah nilai yang tercatat sesuai dengan nilai riil transaksi.

Namun, setiap instrumen baru juga membawa risiko baru.

Di sinilah DSI perlu ditempatkan secara hati-hati. Ia tidak boleh hanya dipahami sebagai simbol keberanian negara mengambil alih kendali. Ia juga harus dibaca sebagai ujian tata kelola: apakah negara mampu membangun lembaga yang lebih baik daripada tata niaga lama yang hendak dikoreksi?

Pasal 33 UUD 1945 memberi mandat kepada negara untuk menguasai bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya bagi sebesar-besar kemakmuran rakyat. Kerangka kelembagaan Danantara sendiri memperoleh dasar awal dalam perubahan UU BUMN melalui UU No. 1 Tahun 2025, yang mengatur Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara sebagai badan hukum Indonesia yang sepenuhnya dimiliki Pemerintah Indonesia dan menerima pelimpahan sebagian kewenangan Presiden dalam pengelolaan BUMN. Organisasi dan tata kelolanya kemudian diatur lebih lanjut melalui PP No. 10 Tahun 2025.

Tetapi Pasal 33 tidak pernah berarti bahwa setiap masalah tata kelola otomatis selesai ketika negara membentuk lembaga baru. Lembaga hanyalah alat, yang menentukan adalah desain, kapasitas, transparansi, dan akuntabilitasnya.

Oleh karenanya, DSI dapat menjadi instrumen Pasal 33 apabila ia memperkuat penguasaan efektif negara atas nilai sumber daya alam. Namun, DSI juga dapat menjadi risiko baru apabila ia bekerja lambat, tertutup, tidak akuntabel, atau justru menciptakan ruang rente baru.

Kita perlu jujur bahwa Indonesia memiliki pengalaman sejarah yang tidak selalu baik dalam tata niaga terpusat. Sebagian pengamat mengingatkan pengalaman Badan Penyangga dan Pemasaran Cengkeh (BPCC). Sebagian lain menarik analogi lebih jauh ke masa VOC. Analogi seperti itu tidak selalu tepat, tetapi tidak boleh begitu saja diabaikan. Hal ini menunjukkan adanya kekhawatiran publik bahwa konsolidasi negara dapat berubah menjadi monopoli tertutup, birokrasi baru, atau perantara rente.

Namun pelajaran dari sejarah bukan mengindikasikan bahwa negara harus selalu absen. Pelajaran dari sejarah adalah bahwa kehadiran negara harus dirancang dengan akuntabilitas.

VOC adalah instrumen kolonial. Ia mengonsolidasikan perdagangan untuk menarik nilai dari Nusantara bagi kepentingan kekuasaan asing. Pasal 33 menghendaki hal yang sebaliknya: penguasaan negara ditujukan agar nilai sumber daya alam Indonesia kembali kepada rakyat Indonesia. Yang satu adalah instrumen ekstraksi kolonial. Yang lain seharusnya menjadi instrumen kemakmuran konstitusional.

Pengalaman BPPC juga memberi peringatan. Tata niaga terpusat dapat gagal apabila lembaganya tertutup, tidak efisien, tidak berpihak kepada produsen, dan tidak diawasi dengan baik. Tetapi pengalaman buruk itu tidak boleh membuat negara trauma membangun instrumen baru. Pengalaman buruk harus membuat negara lebih cermat, bukan lebih pasif.

Dengan demikian, pertanyaan terhadap DSI bukan apakah Indonesia pernah punya pengalaman buruk. Indonesia memang pernah punya pengalaman buruk. Pertanyaan yang lebih penting adalah apakah kita belajar dari pengalaman itu.

Jika sebelumnya negara kehilangan nilai karena tata niaga tersebar, tidak transparan, atau terlalu bergantung pada informasi pelaku pasar, maka konsolidasi tata niaga tidak boleh berubah menjadi konsentrasi kewenangan yang tidak diawasi. Jika sebelumnya ada ruang rente di luar negara, jangan sampai koreksi terhadapnya hanya memindahkan rente itu ke dalam birokrasi negara.

Di sinilah Danantara harus ditempatkan dalam desain yang lebih besar. Danantara dapat dibaca sebagai mesin pertumbuhan: mengelola aset, investasi, dan nilai strategis agar lebih produktif. Tetapi pertumbuhan tidak boleh berhenti di neraca lembaga atau korporasi negara. Pertumbuhan harus diterjemahkan menjadi penerimaan, pembiayaan pembangunan, dan manfaat sosial melalui instrumen pemerataan negara, terutama APBN.

Dengan kata lain, Danantara dapat menjadi mesin pertumbuhan, tetapi APBN tetap harus menjadi mesin pemerataan.

Pertumbuhan tanpa pemerataan akan melahirkan ketimpangan. Pemerataan tanpa mesin pertumbuhan akan kekurangan sumber daya. Karena itu, hubungan antara Danantara dan APBN harus dibaca dalam satu desain besar: bagaimana nilai strategis yang dikelola negara dapat memperkuat kapasitas fiskal dan pada akhirnya kembali kepada rakyat melalui pendidikan, kesehatan, infrastruktur, subsidi yang tepat, perlindungan sosial, dan pelayanan publik.

Ukuran keberhasilan DSI tidak boleh hanya dilihat dari seberapa besar kewenangan yang diberikan. Ukurannya adalah apakah kewenangan itu memperbaiki tata kelola nilai sumber daya alam dan memperbesar manfaat publik.

Syarat pertama bagi DSI adalah kejelasan mandat. Apakah DSI bertindak sebagai pengekspor tunggal, aggregator data, fasilitas pemasaran, verifikator harga, penjaga devisa, atau seluruhnya sekaligus? Setiap fungsi memiliki konsekuensi hukum dan bisnis yang berbeda. Jika mandatnya kabur, pelaku usaha akan bingung. Jika pelaku usaha bingung, pasar akan membaca kebijakan sebagai ketidakpastian. Dan jika ketidakpastian berlangsung lama, tujuan memperkuat kedaulatan dapat terganggu oleh hilangnya kepercayaan.

Syarat kedua adalah standar harga yang kredibel. Jika salah satu tujuan kebijakan adalah mencegah under-invoicing dan memastikan nilai ekspor dicatat secara wajar, maka metode penilaian harga harus jelas. Harga tidak boleh ditentukan secara tertutup. Ia harus mengacu pada benchmark yang kredibel, data pasar yang dapat diuji, kualitas barang yang terverifikasi, dan mekanisme koreksi yang transparan. Negara boleh menguji kewajaran harga, tetapi pengujian itu harus dilakukan dengan standar yang dapat dipertanggungjawabkan.

Syarat ketiga adalah sistem digital yang dapat diaudit. Masalah under-counting, under-invoicing, dan transfer pricing tidak akan selesai hanya dengan memindahkan dokumen ke meja lembaga baru. Yang dibutuhkan adalah sistem data yang terintegrasi antara ekspor, kepabeanan, pajak, perbankan, pelabuhan, surveyor, dan otoritas komoditas. Pengawasan harus bergerak dari pola manual menuju sistem digital yang dapat membaca anomali harga, volume, kualitas, tujuan ekspor, dan relasi afiliasi perusahaan.

Jika sistemnya tetap bergantung pada diskresi manusia tanpa jejak audit yang kuat, maka celah lama hanya akan berpindah tempat.

Syarat keempat adalah kecepatan layanan. Negara tidak boleh membangun sistem pengawasan yang kalah cepat dari pasar yang ingin diawasi. Dalam komoditas strategis, keterlambatan satu atau dua hari dapat berdampak pada harga, pengapalan, biaya penyimpanan, dan kepercayaan pembeli. Karena itu, jika DSI diberi mandat dalam proses ekspor, ia harus memiliki standar waktu layanan yang jelas. Pelaku usaha harus tahu kapan data diverifikasi, kapan harga disetujui, kapan dokumen dapat diproses, dan kapan pembayaran dapat diselesaikan.

Kedaulatan tidak boleh diterjemahkan menjadi antrean birokrasi.

Syarat kelima adalah mekanisme keberatan. Dalam negara hukum, setiap keputusan yang berdampak pada hak dan kepentingan pelaku usaha harus dapat diuji. Jika ada perbedaan pendapat mengenai harga, kualitas barang, volume, atau kelayakan transaksi, harus tersedia mekanisme keberatan yang cepat dan jelas. Tanpa mekanisme ini, konsolidasi tata niaga dapat berubah menjadi ruang keputusan sepihak.

Syarat keenam adalah pengawasan berlapis. Jika DSI akan mengelola atau memverifikasi transaksi bernilai sangat besar, maka pengawasannya tidak boleh hanya internal. Harus ada audit keuangan, audit kinerja, pengawasan kepatuhan, pengawasan antikorupsi, dan pelaporan berkala kepada otoritas yang berwenang. Transparansi tidak berarti membuka seluruh rahasia dagang kepada publik. Tetapi prinsip, mekanisme, dan hasil agregat dari kebijakan harus dapat dijelaskan.

Di sinilah pentingnya membedakan antara negara yang kuat dan negara yang sewenang-wenang.

Negara yang kuat mampu menutup kebocoran nilai. Negara yang sewenang-wenang hanya memindahkan ruang kendali dari pasar ke birokrasi. Negara yang kuat membangun data, sistem, dan akuntabilitas. Negara yang sewenang-wenang membangun kewenangan tanpa pengawasan. Negara yang kuat membuat pelaku usaha patuh karena sistemnya dipercaya. Negara yang sewenang-wenang membuat pelaku usaha takut karena sistemnya tidak dapat diprediksi.

Pasal 33 membutuhkan negara yang kuat, bukan negara yang sewenang-wenang.

Karena itu, bila DSI ingin menjadi instrumen Pasal 33, ia harus membuktikan tiga hal. Pertama, ia harus mampu memperkuat posisi negara dalam mengetahui dan mengawasi nilai ekspor. Kedua, ia harus mampu menjaga kelancaran bisnis yang sah. Ketiga, ia harus mampu menunjukkan bahwa konsolidasi negara tidak berubah menjadi monopoli birokrasi atau rente baru.

Ini penting karena dunia usaha tidak boleh dipandang sebagai musuh. Banyak pelaku usaha telah bekerja secara sah, membayar kewajiban, menciptakan lapangan kerja, dan membangun jaringan pasar. Yang harus dikoreksi adalah tata kelola yang memungkinkan nilai strategis sumber daya alam tidak tercatat dan tidak kembali secara adil kepada negara.

Dengan demikian, DSI tidak boleh bekerja dengan semangat menggantikan semua pelaku usaha. Ia harus bekerja dengan semangat memperbaiki tata kelola: memastikan data benar, harga wajar, devisa tertib, pajak dan kewajiban negara optimal, serta transaksi strategis dapat diawasi.

Jika fungsi ini dijalankan dengan benar, DSI dapat menjadi bagian dari upaya membangun penguasaan negara yang efektif. Ia dapat membantu negara keluar dari posisi pasif sebagai pemberi izin dan penerima laporan. Ia dapat memperkuat kemampuan negara mengawasi nilai sumber daya alam dalam rantai perdagangan global.

Namun jika DSI tidak memiliki tata kelola yang kuat, ia dapat menjadi titik lemah baru. Pelaku usaha akan menghadapi ketidakpastian. Investor akan membaca risiko tambahan. Pembeli internasional akan mencari alternatif. Dan publik akan bertanya apakah negara benar-benar sedang menutup kebocoran lama, atau hanya membangun ruang baru yang juga sulit diawasi.

Kita tidak boleh trauma terhadap kehadiran negara. Tetapi kita juga tidak boleh lupa bahwa kehadiran negara harus diawasi.

Kedaulatan ekonomi tidak boleh berhenti pada pembentukan lembaga. Kedaulatan ekonomi harus dibuktikan melalui kelembagaan yang bekerja.

Karena itu, pertanyaan utama terhadap DSI bukan hanya apakah ia dibutuhkan. Pertanyaan yang lebih penting adalah bagaimana ia dirancang, bagaimana ia diawasi, dan bagaimana ia membuktikan manfaatnya.

Apakah mandatnya jelas? Apakah harganya transparan? Apakah sistemnya digital? Apakah prosesnya cepat? Apakah keputusannya dapat diuji? Apakah transaksinya dapat diaudit? Apakah manfaatnya kembali kepada rakyat?

Jika jawabannya ya, DSI dapat menjadi instrumen penting untuk menjalankan Pasal 33 dalam konteks ekonomi modern.

Jika jawabannya tidak, maka DSI berisiko menjadi contoh lain bahwa negara berani memperbesar kewenangan, tetapi belum cukup siap membangun kepercayaan.

Pada akhirnya, Pasal 33 memberi negara mandat untuk hadir. Tetapi mandat itu harus dijalankan melalui lembaga yang cakap, sistem yang bersih, dan tata kelola yang dipercaya.

Danantara Sumber Daya Indonesia dapat menjadi instrumen Pasal 33. Tetapi untuk itu, ia harus membuktikan bahwa negara bukan hanya mampu mengambil alih kendali, melainkan juga mampu mengelola kendali itu dengan benar.