Revisi UU Pemilu: Bagi Saya, Ini Bukan Sekadar Soal Menindaklanjuti Putusan MK

Saya tidak ingin memulainya dengan kesimpulan besar. Saya lebih ingin memulainya dengan satu pertanyaan yang sederhana: sebenarnya, apa yang sedang kita perebutkan dalam revisi UU Pemilu kali ini?

Fritz Edward Siregar

4/29/20263 min read

Belakangan ini saya kembali memikirkan soal perubahan UU Pemilu. Mungkin hal itu semakin terasa karena selama Bulan Ramadhan, saya banyak bertemu dengan teman teman pengiat pemilu. Baik dalam acara berbuka puasa, maupun setelah acara berbuka puasa. Ternyata, pertemuan pertemuan tengah malam sering terjadi, karena bisa sambil menikmatin kudapan yang tak bisa dilaksanakan pada siang hari.

Setiap kali isu ini muncul, perhatian saya hampir langsung tertuju pada berbagai Putusan Mahkamah Konstitusi. Dalam beberapa tahun terakhir, Mahkamah telah memutus berbagai putusan penting yang memengaruhi desain pemilu kita.

Namun bagi saya, kalau revisi UU Pemilu hanya dipahami sebagai tindak lanjut atas putusan Mahkamah, cara membacanya menjadi terlalu sempit. Revisi UU Pemilu menjadi kaku dan terfragmentasi. Sebab yang sedang dibicarakan, sebenarnya jauh lebih besar daripada sekadar menyesuaikan rumusan pasal dalam undang -undang dengan amar atau ratio decidendi putusan.

Yang sedang kita pertaruhkan adalah bagaimana kita menata ulang hubungan antara konstitusi, partai politik, lembaga penyelenggara pemilu, dan kualitas demokrasi kita sendiri.

Putusan Mahkamah Konstitusi itu penting. Dalam banyak hal, putusan itu memaksa pembentuk undang-undang untuk bergerak. Tetapi putusan Mahkamah hampir tidak pernah menjadi titik akhir. Sering kali, justru dari situlah persoalan yang lebih mendasar mulai terbuka.

Setelah satu norma dibatalkan atau diubah, pertanyaannya tidak berhenti pada apa yang dihapus atau apa yang diperbaiki. Pertanyaan berikutnya justru lebih sulit.

Kalau ambang batas pencalonan presiden dihapus (Putusan 62/2024), misalnya, bagaimana kita merancang model pencalonan presiden yang sehat untuk Indonesia?

Kalau ambang batas parlemen harus diubah (Putusan 116/2023), apa sebenarnya yang sedang kita kejar: penyederhanaan partai, stabilitas pemerintahan, atau keadilan representasi?

Kalau pemilu nasional dan pemilu lokal dipisah (Putusan 135/2024), apakah itu akan membuat demokrasi kita lebih tertib, atau justru melahirkan persoalan baru dalam tahapan, masa jabatan, dan akuntabilitas politik dari para aktor yang terpilih?

Pertanyaan-pertanyaan seperti itu tidak dapat dijawab hanya dengan membaca putusan. Pertanyaan pertanyaan itu juga tidak berbicara mengenai satu putusan, akan tetapi design konstitusi secara keseluruhan.

Di situlah kita masuk ke wilayah yang lebih rumit: wilayah desain sistem, pilihan kebijakan, dan benturan kepentingan politik.

Menurut saya, justru pada titik inilah perdebatan tentang revisi UU Pemilu sering kehilangan kejernihannya.

Kita terlalu mudah mencampur berbagai hal sekaligus: mana yang sungguh-sungguh merupakan persoalan konstitusi, mana yang masih menjadi ruang kebijakan pembentuk undang-undang, dan mana yang sebenarnya lebih merupakan persoalan implementasi.

Padahal membedakan ketiganya sangat penting.

Tidak semua persoalan pemilu selesai dengan mengubah norma. Ada yang memang harus dibenahi melalui revisi undang-undang. Ada yang lebih tepat diperbaiki melalui desain kelembagaan. Ada pula yang pada dasarnya menuntut kapasitas pelaksanaan yang lebih baik.

Saya juga melihat bahwa revisi UU Pemilu hampir tidak pernah menjadi perdebatan hukum yang murni. Saya percaya anda juga memiliki pendapat yang sama dengan saya.

Partai politik tentu akan membacanya dari sudut peluang kompetisi dan distribusi kekuasaan. Pengiat pemilu akan menyoroti representasi, fairness, dan perlindungan suara rakyat. Penyelenggara pemilu akan lebih peka pada tahapan, beban kerja, dan kejelasan kewenangan, serta apakah anggaran tersedia. Kita suka lupa bahwa setiap kegiatan membutuhkan anggaran negara yang tidak sedikit.Seorang sahabat pernah berkata ke saya, “undang undang pemilu yang benar adalah undang - undang yang mampu membuat saya tetap terpilih kembali.”

Semua melihat dari sudut yang berbeda sesuai kepentingannya. Dan itu wajar.

Karena itu, bagi saya, pembahasan revisi UU Pemilu perlu dibaca dengan lebih tenang, lebih tertib, dan lebih jujur. Tidak cukup hanya bertanya: apa yang diputuskan Mahkamah? Kita juga perlu bertanya: setelah itu, di mana sebenarnya letak persoalannya?

Itulah sebabnya saya merasa isu ini perlu dibahas satu demi satu.

Bukan untuk membuatnya semakin rumit, tetapi justru untuk mencoba mengembalikan percakapan ini, apa sebenarnya yang sedang kita perdebatan.

Dalam beberapa minggu ke depan, saya ingin menulis secara bertahap mengenai sejumlah isu yang menurut saya penting dalam perubahan UU Pemilu: mulai dari desain kelembagaan penyelenggara pemilu, ambang batas pencalonan presiden, ambang batas parlemen, sistem proporsional, verifikasi partai politik, daerah pemilihan, sampai pemisahan pemilu nasional dan pemilu lokal.

Saya tidak ingin memulainya dengan kesimpulan yang terlalu besar. Saya lebih ingin memulainya dengan satu pertanyaan sederhana: sebenarnya, apa yang sedang kita perebutkan dalam revisi UU Pemilu kali ini?

Tulisan ini saya buat untuk diri saya sendiri sebenarnya. Bagaimana mengeluarkan kegundahan hati secara terstruktur. Disini persoalannya. Karena apa yang ada dalam benak kepala, sering kali tidak terstruktur. Dan tulisan tulisan kedepan, mencoba menuliskan secara sistematis.

Karena pada akhirnya, pembahasan UU Pemilu tidak pernah melulu soal aturan. Ia selalu menyentuh soal siapa yang diberi ruang untuk bersaing, bagaimana suara rakyat diterjemahkan menjadi kekuasaan, dan bagaimana demokrasi kita dirancang untuk bekerja dan bagaimana “pemerintahan tetap legitimate dalam mengemban amanat konstitusi”.