
RUU Migas dan Pertanyaan yang Sering Terlupakan: Untuk Siapa Negara Menguasai?
Bagaimana negara menjalankan mandat konstitusionalnya atas minyak dan gas bumi?
Setiap kali kita membahas RUU Migas, biasanya perhatian publik segera tertuju pada isu teknis: siapa lembaga pengelolanya, bagaimana posisi Pertamina, bagaimana nasib SKK Migas, bagaimana kontrak dengan investor, atau bagaimana meningkatkan produksi migas nasional.
Semua pertanyaan itu penting.
Tetapi menurut saya, ada pertanyaan yang lebih mendasar:
Bagaimana negara menjalankan mandat konstitusionalnya atas minyak dan gas bumi?
Pertanyaan ini membawa kita kembali kepada Pasal 33 UUD 1945.
Minyak dan gas bumi bukan komoditas biasa. Ia adalah sumber daya strategis yang menyangkut hajat hidup orang banyak, ketahanan energi, penerimaan negara, industri nasional, dan posisi Indonesia dalam ekonomi global.
Karena itu, RUU Migas tidak bisa hanya dibaca sebagai perubahan teknis atas UU lama. RUU Migas harus dibaca sebagai upaya merancang ulang hubungan antara negara, pasar, BUMN, investor, dan rakyat dalam pengelolaan sumber daya alam.
Sejak Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 36/PUU-X/2012 yang membubarkan BP Migas, isu pokoknya tidak pernah benar-benar selesai.
Mahkamah pada waktu itu mengingatkan bahwa frasa “dikuasai oleh negara” tidak boleh dipahami secara minimalis. Negara tidak cukup hanya mengatur. Negara tidak cukup hanya mengawasi. Negara harus hadir secara substantif dalam penguasaan sumber daya alam.
Dalam doktrin Mahkamah Konstitusi, hak menguasai negara mencakup lima fungsi: membuat kebijakan, melakukan pengurusan atau penyelenggaraan, membuat pengaturan, melakukan pengelolaan, dan melakukan pengawasan.
Namun dalam perkara migas, Mahkamah memberi tekanan khusus pada satu fungsi: pengelolaan langsung.
Di sinilah letak persoalan besar RUU Migas.
Apakah pengelolaan langsung itu harus dilakukan oleh Pertamina sebagai BUMN? Apakah perlu dibentuk Badan Usaha Khusus yang berada langsung di bawah Presiden? Apakah SKK Migas cukup diperkuat? Atau apakah kita membutuhkan model kelembagaan baru yang memisahkan secara lebih jernih antara fungsi regulator, pengelola, operator, dan pengawas?
Menurut saya, perdebatan ini tidak boleh disederhanakan menjadi “Pertamina versus BUK” atau “negara versus investor”.
Pertanyaan konstitusionalnya bukan sekadar nama lembaganya.
Pertanyaan konstitusionalnya adalah: fungsi penguasaan negara apa yang benar-benar dijalankan, oleh siapa, dengan akuntabilitas seperti apa, dan untuk tujuan kemakmuran rakyat yang bagaimana?
Negara memang harus kuat. Tetapi negara yang kuat bukan berarti negara yang semua kewenangannya terkonsentrasi tanpa kontrol. Negara yang kuat adalah negara yang mampu mengarahkan, mengelola, mengawasi, dan memastikan sumber daya strategis tidak jatuh ke dalam logika rente, konflik kepentingan, atau sekadar menjadi instrumen fiskal jangka pendek.
Di sisi lain, kepastian investasi juga tidak boleh dipandang sebagai lawan dari Pasal 33.
Pasal 33 bukan pasal anti-investasi. Pasal 33 adalah pasal yang menuntut agar investasi ditempatkan dalam kerangka kepentingan nasional dan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Artinya, investor tetap dibutuhkan. Teknologi tetap dibutuhkan. Modal tetap dibutuhkan. Kemitraan tetap dibutuhkan.
Tetapi semua itu harus berada dalam desain kelembagaan yang memastikan negara tidak kehilangan kendali substantif atas arah pengelolaan migas nasional.
Inilah yang sering luput dalam pembahasan publik.
Kita terlalu cepat bertanya: siapa yang menang dalam desain kelembagaan baru?
Padahal pertanyaan yang lebih penting adalah: apakah rakyat menang dalam desain itu?
Apakah produksi nasional meningkat? Apakah ketahanan energi membaik? Apakah kontrak menjadi lebih pasti? Apakah penerimaan negara lebih optimal? Apakah teknologi dan kapasitas nasional tumbuh? Apakah pengambilan keputusan lebih transparan? Apakah ruang rente makin sempit?
RUU Migas pada akhirnya adalah ujian serius bagi politik hukum sumber daya alam Indonesia.
Ia menguji apakah kita mampu membaca Pasal 33 secara matang: bukan sebagai slogan nasionalisme ekonomi, tetapi sebagai mandat tata kelola.
Karena itu, perdebatan RUU Migas seharusnya tidak berhenti pada pertanyaan: apakah negara harus kuat?
Jawabannya jelas: negara harus kuat.
Tetapi pertanyaan lanjutannya jauh lebih penting:
Kuat untuk siapa? Dikendalikan oleh siapa? Diawasi dengan cara apa? Dan hasilnya dirasakan oleh rakyat dalam bentuk apa?
Di situlah makna konstitusional RUU Migas seharusnya diletakkan.
Bukan sekadar revisi undang-undang.
Tetapi ujian apakah negara benar-benar mampu menjalankan Pasal 33 dengan cerdas, akuntabel, dan berpihak pada kemakmuran rakyat.
