Negara Sudah Bisa Merampas Aset. Lalu Mengapa Perlu RUU Baru?

Ada satu pertanyaan sederhana yang layak diajukan setiap kali Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset dibicarakan: bukankah negara selama ini sudah bisa menyita dan merampas harta hasil kejahatan?

9/28/20263 min read

Ada satu pertanyaan sederhana yang layak diajukan setiap kali Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset dibicarakan: bukankah negara selama ini sudah bisa menyita dan merampas harta hasil kejahatan?

Pertanyaan tersebut penting karena pembahasan RUU Perampasan Aset perlu ditempatkan dalam konteks yang tepat, bukan dimulai dari anggapan bahwa Indonesia sama sekali tidak memiliki instrumen untuk mengambil kembali hasil tindak pidana.

Kita sudah memilikinya.

Dalam perkara korupsi, misalnya, hukum telah mengenal perampasan barang yang digunakan atau diperoleh dari tindak pidana, termasuk barang yang menggantikannya. Ada pula pembayaran uang pengganti. Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang memberikan perangkat untuk menelusuri harta kekayaan yang berasal dari tindak pidana. KUHP nasional yang berlaku sejak Januari 2026 juga mengenal perampasan barang tertentu atau tagihan sebagai salah satu bentuk pidana tambahan.

Jadi persoalannya bukan sesederhana: negara tidak bisa merampas aset.

Persoalan sebenarnya adalah apakah perangkat yang ada sudah cukup untuk menghadapi cara kerja kejahatan ekonomi hari ini.

Kejahatan bermotif ekonomi tidak berhenti ketika uang berpindah dari satu tangan ke tangan lain. Hasil kejahatan dapat diubah bentuknya. Uang dapat berubah menjadi rumah. Rumah dapat dijual dan berubah menjadi deposito. Dana dapat dipindahkan melalui perusahaan. Sebuah aset dapat ditempatkan atas nama orang lain, dicampurkan dengan harta yang sah, atau digunakan kembali untuk menghasilkan keuntungan baru.

Karena itu, mengejar pelaku saja tidak selalu cukup.

Dalam tindak pidana yang menghasilkan keuntungan ekonomi, ada setidaknya dua pertanyaan yang harus dijawab oleh hukum. Pertama, siapa yang bertanggung jawab atas kejahatan tersebut? Kedua, ke mana hasil kejahatannya pergi?

Hukum pidana selama ini secara wajar banyak berpusat pada pertanyaan pertama. Seseorang diselidiki, disidik, dituntut dan apabila terbukti bersalah, dijatuhi pidana. Dalam proses itu, aset tertentu dapat disita dan pada akhirnya dirampas berdasarkan putusan pengadilan.

Tetapi aset mempunyai perjalanan sendiri.

Pelakunya mungkin masih diperiksa, sementara hartanya telah berpindah berkali-kali. Perkara terhadap seseorang dapat menghadapi hambatan, sementara aset yang diduga berasal dari tindak pidana terus berubah bentuk atau nilainya. Bahkan ada keadaan ketika proses terhadap orang yang diduga melakukan tindak pidana tidak dapat berjalan sebagaimana biasanya.

Di sinilah gagasan tentang pemulihan aset menjadi penting.

Namun “pemulihan aset” juga jangan dipahami terlalu sempit sebagai mengambil barang lalu memasukkannya ke kas negara. Ada beberapa tahap yang berbeda.

Penyitaan pada dasarnya merupakan tindakan sementara dalam proses hukum. Perampasan merupakan tindakan final yang mengubah status hukum suatu aset berdasarkan mekanisme yang ditentukan oleh undang-undang. Uang pengganti mempunyai karakter yang berbeda lagi. Demikian pula dengan pengembalian kepada korban.

Perbedaan-perbedaan itu penting karena tujuan akhirnya bukan sekadar memperbesar jumlah aset yang berada dalam penguasaan negara.

Tujuannya adalah memastikan bahwa hasil kejahatan tidak dapat terus dinikmati oleh orang yang tidak berhak, nilai ekonominya tidak hilang selama proses hukum, dan hak pihak yang sebenarnya berhak dapat dipulihkan.

Karena itu saya melihat kebutuhan terhadap RUU Perampasan Aset bukan sebagai pengakuan bahwa hukum yang ada tidak bekerja sama sekali. Posisi seperti itu terlalu sederhana.

Yang dibutuhkan adalah sistem yang lebih utuh.

Selama ini mekanisme mengenai aset tersebar dalam berbagai undang-undang, dengan tujuan, persyaratan, dan prosedur yang tidak selalu sama. RUU Perampasan Aset mempunyai kesempatan untuk membangun hubungan yang lebih jelas antara penelusuran, pembekuan atau penyitaan, pengelolaan, perampasan, sampai pada penggunaan atau pengembalian aset tersebut kepada pihak yang berhak.

Justru karena kewenangan yang dibicarakan sangat besar, penyusunannya tidak boleh hanya berangkat dari semangat “ambil aset sebanyak-banyaknya”.

Ada alasan konstitusional untuk berhati-hati.

UUD 1945 bukan hanya memerintahkan negara menegakkan hukum. Konstitusi juga melindungi hak milik. Pasal 28H ayat (4) menegaskan bahwa setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang.

Dua kepentingan ini tidak perlu dipertentangkan.

Negara harus mempunyai kemampuan yang kuat untuk mengambil hasil kejahatan. Tetapi kekuatan itu justru harus dibangun melalui prosedur hukum yang jelas, pembuktian yang dapat diuji, pengawasan pengadilan, dan perlindungan bagi mereka yang mempunyai hak yang sah atas suatu aset.

RUU Perampasan Aset karena itu seharusnya tidak dilihat semata-mata sebagai undang-undang yang memberi negara kewenangan baru, melainkan juga sebagai landasan peraturan untuk menentukan batas kewenangan tersebut.

Ini menjadi penting karena satu aset tidak selalu mempunyai cerita yang sederhana. Sebuah rumah yang diduga dibeli dari hasil kejahatan mungkin juga mempunyai pemilik lain yang sah. Sebuah perusahaan dapat mempekerjakan ratusan orang yang tidak mengetahui tindak pidana pemiliknya. Sebuah kendaraan dapat telah berpindah kepada pembeli yang beritikad baik. Dan uang yang ditemukan oleh negara belum tentu pada akhirnya menjadi hak negara; bisa jadi ada korban yang lebih dahulu berhak mendapatkannya kembali.

Maka keberhasilan pemulihan aset tidak dapat hanya dihitung dari berapa banyak aset yang berhasil dirampas.

Pertanyaannya harus lebih lengkap: apakah aset yang benar-benar berhubungan dengan kejahatan dapat ditemukan? Apakah nilainya dapat dijaga? Apakah orang yang tidak bersalah terlindungi? Dan apakah aset tersebut akhirnya sampai kepada pihak yang memang berhak?

Di situlah RUU Perampasan Aset menemukan alasan keberadaannya.

Indonesia tidak memulai dari halaman kosong. Kita sudah mempunyai berbagai instrumen untuk menyita, merampas dan memulihkan hasil kejahatan. Yang sedang dicari adalah cara membuat keseluruhan sistem itu bekerja lebih kuat ketika berhadapan dengan kejahatan ekonomi yang semakin kompleks.

Tetapi ukuran sebuah undang-undang yang baik bukan hanya seberapa kuat kewenangan yang diberikannya kepada negara.

Ukuran yang sama pentingnya adalah seberapa jelas hukum menentukan kapan kewenangan itu boleh digunakan, terhadap aset apa, berdasarkan bukti apa, dan bagaimana warga dapat mempertahankan haknya.

Kita memang membutuhkan negara yang mampu mengejar hasil kejahatan.

Tetapi negara hukum tidak hanya bertanya apakah negara mampu merampas aset. Ia juga bertanya: dengan dasar apa negara boleh melakukannya?