Verifikasi Partai Politik: Soal Administrasi, atau Soal Keadilan Kompetisi?

Karena di balik verifikasi, sebenarnya ada pertanyaan yang jauh lebih besar: siapa yang diberi jalan masuk ke arena pemilu, dan siapa yang dibuat lebih sulit untuk bersaing sejak awal.

5/6/20263 min read

Kalau membahas perubahan UU Pemilu, isu verifikasi partai politik sering terdengar seperti soal teknis. Seolah-olah ini hanya urusan administrasi: syarat dokumen, kepengurusan, kantor, keterwakilan, lalu selesai.

Tetapi bagi saya, verifikasi partai politik tidak pernah sesederhana itu.

Karena di balik verifikasi, sebenarnya ada pertanyaan yang jauh lebih besar: siapa yang diberi jalan masuk ke arena pemilu, dan siapa yang dibuat lebih sulit untuk bersaing sejak awal.

Itulah sebabnya saya melihat isu ini bukan sekadar urusan prosedur. Ini juga soal keadilan kompetisi.

Dalam pembahasan awal revisi UU Pemilu 2026, Komisi II DPR juga menyebut verifikasi partai politik sebagai salah satu isu penting, dan mengaitkannya dengan Putusan MK No. 55/PUU-XVIII/2020. Artinya, ini memang bukan isu pinggiran. Ia ada di jantung perdebatan tentang peserta pemilu.

Bagi saya, yang menarik dari isu verifikasi adalah ini: negara tentu berhak memastikan bahwa partai yang ikut pemilu memang sungguh-sungguh punya struktur, kepengurusan, dan keseriusan sebagai peserta demokrasi. Pemilu tidak boleh menjadi ruang yang terlalu longgar sampai siapa pun bisa masuk tanpa kesiapan minimal.

Sampai di situ, saya bisa memahami logikanya.

Tetapi di sisi lain, verifikasi juga tidak boleh dipakai sebagai pintu yang terlalu berat bagi partai baru, sementara partai lama menikmati posisi yang jauh lebih aman.

Kalau itu yang terjadi, maka verifikasi bukan lagi alat untuk menjaga kualitas peserta pemilu. Ia berubah menjadi alat untuk menjaga kenyamanan pemain yang sudah ada.

Di situlah saya merasa diskusinya perlu dibuat lebih jujur.

Karena pertanyaan sebenarnya bukan hanya: perlukah verifikasi? Bagi saya, tentu perlu.

Pertanyaan yang lebih penting adalah: verifikasi seperti apa yang adil?

Apakah standar yang sama diberlakukan sungguh-sungguh kepada semua? Apakah partai yang sudah lolos parlemen boleh mendapat perlakuan berbeda? Kalau iya, apa dasar keadilannya? Apakah kemudahan untuk partai lama memang pantas diberikan karena mereka sudah terbukti punya basis dukungan? Atau justru itu membuat arena kompetisi menjadi tidak setara sejak awal?

Bagi saya, di sinilah letak persoalan utamanya.

Saya bisa memahami argumen efisiensi. Negara tentu tidak ingin setiap pemilu mengulang seluruh proses dengan beban yang sama terhadap partai-partai yang sudah jelas eksis dan sudah memperoleh suara secara nasional.

Tetapi demokrasi juga tidak cukup dijaga hanya dengan efisiensi.

Demokrasi juga menuntut fairness.

Kalau verifikasi terlalu berat bagi partai baru, maka pembaruan politik akan sulit lahir. Kalau verifikasi terlalu ringan bagi partai lama, maka status quo akan terus terlindungi. Dan kalau keduanya dibiarkan berjalan tanpa penalaran yang jernih, kita akan terus berada dalam situasi di mana persaingan tampak terbuka di atas kertas, tetapi sebenarnya tidak sepenuhnya setara.

Bagi saya, ini penting sekali.

Karena partai politik adalah pintu masuk utama ke sistem representasi. Kalau pintu masuk itu sendiri sudah dibangun dengan standar yang timpang, maka hasil akhirnya pun akan ikut timpang.

Di sinilah saya merasa verifikasi partai politik sering diremehkan.

Padahal, sebelum bicara ambang batas parlemen, sebelum bicara sistem proporsional, bahkan sebelum bicara siapa yang nanti menang, kita seharusnya bertanya lebih dulu: siapa yang bahkan diberi kesempatan untuk ikut masuk ke arena?

Dan menurut saya, itu bukan pertanyaan teknis. Itu pertanyaan demokratis.

Saya juga melihat ada godaan besar dalam politik untuk menganggap bahwa partai yang sudah ada pasti lebih layak dipermudah, sementara partai baru harus membuktikan diri dengan syarat yang jauh lebih berat. Dari sudut pragmatisme, itu mungkin terasa masuk akal.

Tetapi dari sudut demokrasi, kita perlu hati-hati.

Karena sistem politik yang terlalu melindungi pemain lama biasanya pelan-pelan kehilangan kemampuan untuk memperbarui dirinya sendiri.

Di sisi lain, saya juga tidak berpikir bahwa semua partai baru otomatis harus dipermudah begitu saja. Tidak juga. Partai politik tetap harus menunjukkan keseriusan, struktur yang nyata, dan tanggung jawab organisasi. Demokrasi tidak membutuhkan partai yang hanya hadir menjelang pemilu lalu menghilang sesudahnya.

Jadi bagi saya, kuncinya bukan memilih antara longgar atau ketat.

Kuncinya adalah proporsional dan adil.

Verifikasi harus cukup ketat untuk menjaga kualitas peserta pemilu. Tetapi juga cukup adil agar tidak berubah menjadi penghalang yang diam-diam melindungi partai lama dari kompetisi baru.

Kalau revisi UU Pemilu mau serius memperbaiki sistem, maka isu verifikasi partai politik seharusnya dibaca dari sudut itu. Bukan hanya soal syarat administrasi, tetapi soal akses yang adil ke arena demokrasi.

Karena pada akhirnya, pemilu bukan hanya soal bagaimana suara dihitung. Ia juga soal siapa yang diberi hak dan kesempatan untuk hadir sebagai pilihan.

Dan kadang, ketidakadilan demokrasi tidak dimulai di bilik suara. Ia dimulai jauh lebih awal, pada saat negara menentukan siapa yang boleh masuk ke gelanggang dan siapa yang harus tertahan di pintu.

Bagian dari serial mingguan tentang arah perubahan UU Pemilu Indonesia.